Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Menuju Kick-Off
00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
VS
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Kapan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahun 2022 Cair? Berikut Penjelasan Kemnaker

Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan kembali diberikan kepada 8,8 juta tenaga kerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta di tahun 2022.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Adya Ninggar P
Editor: Sri Juliati
zoom-in Kapan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahun 2022 Cair? Berikut Penjelasan Kemnaker
Tangkap layar bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Situs BPJS Ketenagakerjaan untuk cek penerima BSU. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah akan kembali memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja di tahun 2022.

Awalnya, subsidi gaji untuk pekerja akan cair di bulan April 2022.

Namun hingga kini, program bantuan tersebut belum kunjung cair.

Lantas, kapan BSU cair?

Baca juga: Bantuan Subsidi Upah Tahun 2022 Segera Cair, BSU akan Diberikan kepada 8,8 Juta Pekerja

Baca juga: KLIK cekbansos.kemensos.go.id, Segera Cek Penerima Bansos PKH Tahap II Cair di Bulan Mei 2022

Kapan BSU Cair?

Dikutip dari Kompas.com, Staf Khusus Menaker, Dita Indah Sari mengatakan, pencairan BSU 2022 harus menunggu aturannya selesai.

Hingga saat ini, regulasi tersebut masih disusun dan masih membutuhkan waktu untuk selesai.

Rekomendasi Untuk Anda

Karena, di dalam regulasi tersebut harus diatur mengenai kriteria penerima BSU.

Dita memperkirakan payung hukum BSU akan selesai di akhir bulan Mei 2022 sehingga pencairannya dapat segera dilakukan.

Selain itu, Kemnaker juga menjelaskan tahapan sebelum melakukan penyaluran BSU tahun 2022.

Saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan tengah menyiapkan dan merampungkan regulasi teknis pelaksanaan BSU tahun 2022, mengajukan dan merevisi anggaran bersama Kementerian Keuangan.

Lalu, me-review data calon penerima dengan BPJS Ketenagakerjaan dan berkoordinasi dengan pihak bank Himbara sebagai penyalur.

Informasi tersebut diketahui melalui unggahan akun Instagram resmi @Kemnaker.

Nantinya, jika seluruh tahapan mulai dari aturan dan data sudah siap, BSU akan segera dicairkan secara bertahap.

BSU ini akan diberikan kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta.

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas