Baleg DPR Setujui RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya, Fraksi Demokrat Menolak
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi menyebut pihaknya menyetujui RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya.
Penulis: Reza Deni
Editor: Wahyu Aji
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi menyebut pihaknya menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya.
"Kami meminta persetujuan kepada rapat, apakah hasil harmonisasi Provinsi Papua Barat Daya dapat disetujui?" kata Baidowi dalam rapat pleno atas hasil RUU tentang Provinsi Papua di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (30/5/2022).
Para peserta rapat pun menjawab setuju kemudian diiringi ketukan palu.
Legislator yang akrab disapa Awiek itu lalu menjelaskan ada delapan fraksi yang setuju pada pembentukan RUU Provinsi Papua Barat Daya.
Satu fraksi yang menyatakan menolak yakni Fraksi Partai Demokrat.
"Fraksi Partai Demokrat meminta dikembalikan kepada pengusul untuk disempurnakan kembali," ujar Awiek
Adapun Anggota Baleg Fraksi Demokrat, Debby Kurniawan, menjelaskan alasan pihaknya tidak setuju.
Pertama, pihaknya menilai bahwa diperlukan evaluasi pelaksanaan dari UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua.
Menurut Debby, UU tersebut usianya belum genap satu tahun agar implementasi positif terlihat rakyat.
"Evaluasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 setidaknya dilakukan setiap tahun selama minimal tiga tahun jalan pelaksanaannya, sehingga dapat diketahui dampak dan manfaat dari UU tersebut. Termasuk juga mengetahui apakah memang pemekaran wilayah ini sangat diperlukan untuk peningkatan kesejahteraan dan kemajuan kehidupan rakyat Papua," kata Debby.
Baca juga: Kepada Jokowi, Majelis Rakyat Papua dan Papua Barat Jelaskan DOB Papua Bukan Muncul Tiba-tiba
Debby melanjutkan Demokrat juga meminta pemekaran wilayah Papua lebih mendengarkan suara aspirasi masyarakat Papua secara lebih mendalam.
"Fraksi Partai Demokrat berpandangan dalam pembentukan provinsi baru perlu memperhatikan kondisi keuangan negara, jangan sampai negara semakin terbebani dengan defisit anggaran," tambah Debby.
Dia mengatakan, hal ini disebabkan karena proses persiapan pembentukan hingga penyelenggaraan Daerah Otonomi Baru (DOB) membutuhkan dana hingga triliunan rupiah.
Padahal, lanjut Debby, keuangan negara masih mengalami defisit yang bertambah setiap tahunnya.
"Selain itu, saat ini negara memiliki kewajiban dan kebutuhan dalam pembangunanibu kota negara, sehingga untuk mengkaji pemekaran daerah terlebih dahulu harus menyelesaikan persoalan anggaran," tutur dia.
Sebelumnya diberitakan, RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya diusulkan oleh Komisi II.