Desak KPK Selidiki Dugaan Korupsi Ahmad Sahroni, Pengacara Adam Deni: Kasihan Nasib Orang Digantung
uasa hukum Adam Deni, Herwanto mendesak KPK untuk menyelidiki kasus dugaan korupsi anggota DPR RI Ahmad Sahroni.
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Adam Deni, Herwanto mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyelidiki kasus dugaan korupsi anggota DPR RI Ahmad Sahroni.
Hal ini dikatakan Herwanto setelah kliennya dituntut delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (30/5/2022).
"Saya bersama tim akan mendesak KPK untuk segera melakukan penyelidikan terhadap perkara ini. harus ada kepastian hukum. Apakah informasi yang diberikan oleh Adam Deni (soal Ahmad Sahroni diduga korupsi) itu ada dugaan tindak pidana atau tidak," kata Herwanto.
Herwanto meminta agar KPK secara transparan menyelidiki dugaan tersebut.
Hal ini untuk menentukan nasib kliennya tersebut.
"Jadi saya minta tolong kepada KPK untuk segera menentukan kalau memang ada tindak pidana bilang ada. kalau tidak bilang tidak, tidak masalah yang penting ada kepastian," jelasnya.
Baca juga: Adam Deni Dituntut 8 Tahun Penjara, Sang Kekasih Anggap Itu Tak Masuk Akal
Herwanto juga menyebut kalau saat ini pihaknya telah melakukan kelengkapan bukti yang diminta KPK.
Hal itu dikatakan saat sidang lanjutan pada Senin (18/4/2022) lalu.
Bukti terakhir yakni terkait dengan data yang dipegang Ni Made Dwita Anggari, terdakwa lain dalam perkara ini.
Untuk itu, dalam waktu dekat Herwanto memastikan, pihaknya akan segera mengirimkan bukti tambahan yang dimaksud ke lembaga antirasuah.
Baca juga: Tak Masalah Dituntut 8 Tahun Penjara, Adam Deni Yakin Ahmad Sahroni Kelak Bernasib Sama Dengannya
"Alhamdulillah baru hari ini saya dihubungi oleh KPK kami sudah komunikasi kebetulan saya dapet lagi berkas dari terdakwa 2 Ni Made, kebetulan pas ini memang KPK minta data, ada perlu data tambahan pas tadi Ni made memberikan data juga jadi Alhamdulillah mungkin nanti akan memberikan data tambahan," kata dia.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menelaah laporan terkait dugaan tindak pidana korupsi Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni.
"Berikutnya akan diverifikasi serta ditelaah untuk mengetahui lebih detail mengenai apakah pengaduan yang dilayangkan tersebut termasuk tindak pidana korupsi dan juga menjadi wewenang KPK untuk menindaklanjutinya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (9/4/2022).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.