Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dituntut 8 Tahun Penjara, Adam Deni Disebut Terbukti Sebar dan Ubah Dokumen Ahmad Sahroni

Adam Deni dituntut delapan tahun penjara terkait kasus akses ilegal dokumen pribadi milik Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Dituntut 8 Tahun Penjara, Adam Deni Disebut Terbukti Sebar dan Ubah Dokumen Ahmad Sahroni
Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti
Terdakwa kasus akses ilegal dokumen pribadi milik Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (30/5/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pegiat media sosial (medsos), Adam Deni dituntut delapan tahun penjara terkait kasus akses ilegal dokumen pribadi milik Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.

Dalam hal ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Adam Deni terbukti membuat dokumen pribadi milik Ahmad Sahroni menjadi tersebar luas kepada publik.

"Karena terdakwa tidak mengunci dan memprivat akun Instagram tersebut mengakibatkan data-data pribadi korban dapat diakses publik dengan keutuhan data tidak sebagaimana mestinya," ujar JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (30/5).

Selain itu, Jaksa menyebut jika Adam Deni telah mengubah dokumen pribadi tersebut dari data aslinya.

Hal itu menurut JPU dapat menimbulkan penafsiran yang berbeda dari masyarakat yang melihat postingan tersebut.

"Karena terdakwa Adam Deni selain memposting juga mengubah, menambah, mengurangi foto, gambar, atau video tersebut. Sehingga masyarakat yang melihat dimungkinkan memiliki penafsiran atas postingan terdakwa," ucap Jaksa.

Baca juga: Adam Deni Dituntut 8 Tahun Penjara, Tangis Ibunya Pecah

BERITA REKOMENDASI

Di samping itu, hal yang memberatkan tuntutan karena Adam Deni tidak menyesali perbuatannya selama persidangan.

Jaksa juga memandang Adam Deni tidak bersikap kooperatif karena beberapa kali menimbulkan keributan dalam persidangan.

"Terdakwa juga berbelit-belit dalam memberikan keterangannya pada saat persidangan," ujar JPU.

Selain alasan yang memberatkan, Jaksa juga turut mempertimbangkan kondisi terdakwa yang belum pernah terlibat dalam kasus hukum sebagai faktor yang meringankan.

Diketahui, terdakwa perkara dugaan pelanggaran UU ITE, Adam Deni Gearaka dituntut delapan tahun penjara dalam kasus ilegal akses dokumen milik Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.

Baca juga: Yakin Politisi DPR Ahmad Sahroni Terlibat Korupsi, Adam Deni: Biar Sama-sama Masuk Penjara


JPU menyebut terdakwa Adam Deni terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan transmisi atau pemindahan dokumen secara ilegal.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama delapan tahun penjara dikurangi masa tahanan dan denda Rp 1 miliar subsidair 5 bulan kurungan," ujar JPU saat membacakan tuntutan.

Selain Adam Deni, JPU juga menuntut terdakwa Ni Made Dwita Anggari delapan tahun penjara dalam kasus yang sama.

Baca juga: Yakin Politisi DPR Ahmad Sahroni Terlibat Korupsi, Adam Deni: Biar Sama-sama Masuk Penjara

Dalam kasus ini, Adam Deni dan Dwita didakwa melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena mengunggah dokumen pembelian sepeda milik politisi Partai NasDem ini.

Atas perbuatannya, Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari didakwa dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Keduanya didakwa sengaja dan tanpa izin mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang mengakibatkan terbukanya suatu informasi pribadi Wakil Ketua Komisi III DPR RI fraksi Partai Nasdem, Ahmad Sahroni.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas