Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eks Napi Korupsi AKBP Brotoseno Tak Pernah Dipecat Meski Bersalah, Ini Penjelasan Polri

Eks napi korupsi AKBP Raden Brotoseno ternyata tidak pernah dipecat dari institusi Polri seusai divonis bersalah dalam kasus korupsi.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Eks napi korupsi AKBP Raden Brotoseno ternyata tidak pernah dipecat dari institusi Polri seusai divonis bersalah dalam kasus korupsi.

Hal itu disampaikan Asisten SDM Polri, Irjen Pol Wahyu Widada berbicara tentang eks napi korupsi AKBP Raden Brotoseno yang  diduga kembali aktif menjadi penyidik di Direktorat Siber Bareskrim Polri.

Diketahui, status keanggotaan AKBP Brotoseno mencuat setelah surat klarifikasi yang dilayangkan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW).




Mereka mempertanyakan alasan Brotoseno kembali aktif jadi penyidik seusai mendekam di penjara.

Wahyu menjelaskan sejatinya tidak pernah ada pemecatan terhadap AKBP Brotoseno.

Hal itu berdasarkan hasil putusan sidang kode etik dan profesi oleh Propam Polri.

"Yang bilang dipecat siapa? putusan kode sidang etik nanti tanya ke Kadiv Propam. Yang berwenang menjelaskan di sana," kata Wahyu saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Senin (30/5/2022).

BERITA TERKAIT

Namun demikian, kata dia, pihaknya tak merinci perihal hasil putusan sidang AKBP Brotoseno.

Mantan Kapolda Aceh ini hanya menyatakan tidak pernah ada pemecatan terhadap Brotoseno.

"Dia sudah disidang tapi tidak ada pemecetan."

"Yang saya tahu itu dia tidak dipecat," jelas Wahyu.

Wahyu menerangkan tidak semua anggota yang pernah dihukum penjara bisa diproses pemecatan.

Menurutnya, pemecatan merupakan kewenangan dari hasil sidang kode etik terhadap anggota yang bermasalah.

Wahyu mengklaim pihaknya tunduk terhadap Undang-Undang soal status keanggotaan AKBP Brotoseno.

Sebaliknya, Polri tak mungkin mengambil keputusan yang bertentangan dengan aturan hukum.

Kata IPW

Indonesia Police Watch (IPW) menilai Polri melanggar aturan soal mantan napi korupsi AKBP Raden Brotoseno yang  diduga kembali aktif menjadi penyidik di Direktorat Siber Bareskrim Polri.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyampaikan aturan hukum yang dilanggar berdasarkan Pasal 21 ayat 3 huruf a Perkap Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Ia menuturkan anggota Polri yang sudah diputus bersalah oleh pengadilan yang berkekuatan hukum tetap tindak pidana korupsi seharusnya dikenakan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) dari dinas kepolisian.

"Kalau benar diaktifkan kembali bertugas maka institusi Polri telah melanggar aturan Perkap Nomor 14 Tahun 2011," kata Sugeng saat dikonfirmasi, Senin (30/5/2022).

Sugeng mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turun tangan menjelaskan alasan AKBP Raden Brotoseno diaktifkan kembali menjadi penyidik di Direktorat Siber Bareskrim Polri.

Sebaliknya, kata Sugeng, aktifnya kembali Brotoseno sebagai anggota Polri aktif dinilai telah melanggar aturan hukum yang berlaku.

"IPW mendesak agar Kapolri menjelaskan alasan pengaktifikan kembali Brotoseno sebagai Penyidik Bareskrim. Ini adalah tindakan pelanggaran aturan," jelasnya.

ICW Surati Asisten SDM Polri

Indonesia Corruption Watch (ICW) melayangkan surat klarifikasi terkait status anggota Polri atas nama Raden Brotoseno.

Sebab, Brotoseno diduga kembali menjadi anggota aktif Polri sesuai dihukum penjara atas kasus korupsi.

Adapun surat itu dilayangkan ICW kepada Asisten SDM Polri, Irjen Pol Wahyu Widada pada awal Januari 2022 lalu.

Dia diduga kini kembali menjabat sebagai penyidik di Bareskrim Polri.

"Hal ini kami sampaikan karena diduga keras yang bersangkutan kembali bekerja di Polri dengan menduduki posisi sebagai Penyidik Madya Dittipidsiber Bareksrim Polri," kata Peneliti dari ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Senin (30/5/2022).

Dijelaskan Kurnia, Raden Brotoseno padahal telah dihukum dengan pidana penjara selama 5 tahun dan dikenakan denda sebesar Rp 300 juta karena terlibat praktik korupsi.

Baca juga: ICW Duga Ada Eks Napi Koruptor Kembali Bekerja Sebagai Penyidik di Bareskrim Polri

Hal itu berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta melalui putusan nomor 26 tahun 2017. Kurnia menjelaskan Brotoseno seharusnya diberhentikan secara tidak dengan hormat seusai terbukti bersalah dalam kasus korupsi.

Hal itu sesuai dengan Pasal 12 ayat (1) huruf a PP 1/2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

"Untuk syarat pertama sudah pasti telah dipenuhi karena putusan Brotoseno telah incracht."

"Untuk itu, permasalahan saat ini menyangkut syarat ke dua."

"Jika benar Pejabat Berwenang Polri menganggap Brotoseno masih layak menyandang kembali status sebagai anggota Polri aktif, maka hal tersebut mesti dijelaskan kepada masyarakat. Sebab hal ini terbilang janggal," ungkap dia.

Menurutnya, Brotoseno telah meruntuhkan citra Polri di tengah masyarakat akibat praktik korupsi yang ia lakukan.

Kedua, mantan Kapolri, Tito Karnavian, pada tanggal 19 November 2016 sempat menyebutkan akan mengeluarkan Brotoseno dari Polri jika ia divonis di atas 2 tahun penjara.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas