Kejagung Tetapkan Pihak Swasta Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Baja
Selain itu, kata Ketut, tersangka Taufiq berperan melakukan pemalsuan surat penjelasan (sujel) di Jalan Pramuka Jakarta.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan tersangka baru kasus tindak pidana korupsi impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan tahun 2021.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Ketut Sumedana menyampaikan bahwa tersangka itu merupakan dari pihak swasta yaitu Manager PT Meraseti Logistik Indonesia bernama Taufiq (45).
“Menetapkan T selaku Manager di PT Meraseti Logistik Indonesia sebagai tersangka,” kata Ketut dalam keterangannya, Senin (20/5/2022).
Ia menjelaskan Taufiq diduga bekerja sama dengan saksi inisial BHL untuk menyiapkan sejumlah uang yang diserahkan kepada tersangka Tahan Banurea (TB).
Baca juga: Istri Indrasari Wisnu Wardhana Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Mafia Minyak Goreng
Ia menuturkan uang itu digunakan memperlancar pengurusan pembuatan Surat Penjelasan (sujel) di Direktorat Impor pada Kementerian Perdagangan RI.
Selain itu, kata Ketut, tersangka Taufiq berperan melakukan pemalsuan surat penjelasan (sujel) di Jalan Pramuka Jakarta.
Setelah sujel dipalsukan oleh Tersangka Taufiq dan diberikan kepada BHL untuk dipergunakan oleh BHL melakukan importasi besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya.
Baca juga: Digeruduk Warga, Kejagung Pastikan Usut Tuntas Dugaan Korupsi Proyek Blast Furnance Krakatau Steel
“Tersangka T adalah orang yang berperan aktif untuk melakukan pendekatan dan pengurusan surat penjelasan melalui Tersangka TB di Direktorat Impor pada Kementerian Perdagangan RI,” imbuh dia.
Lebih lanjut, Ketut menjelaskan, Taufiq langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI selama 20 hari ke depan.
Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRIN-24/F.2/05/2022
“Terhitung mulai tanggal 30 Mei 2022 sampai dengan 18 Juni 2022,” pungkas dia.