Kemenag Ajukan Tambahan Anggaran Rp 1,5 Triliun untuk Operasional Pelaksanaan Ibadah Haji 1443 H
Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan biaya tambahan pelaksanaan Ibadah Haji 1443 H/ 2022 M total sebesar Rp 1,5 Triliun.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan biaya tambahan pelaksanaan Ibadah Haji 1443 H/ 2022 M total sebesar Rp 1,5 Triliun.
Hal itu disampaikan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR, Senin (30/5/2022).
Yaqut menyebut usulan tambahan itu lantaran pemerintah Kerajaan Arab Saudi mengeluarkan kebijakan, khususnya terkait dengan pelayanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (pelayanan masyair).
Di mana, besaran biaya sistem paket layanan masyair per jemaah sebesar SAR5.656,87.
Di sisi lain, anggaran yang telah disepakati antara pemerintah dengan Komisi VIII DPR pada tanggal 13 April 2022 hanya sebesar SAR1.531,02 per jemaah.
"Sehingga terjadi kekurangan sebesar SAR4.125,02 per Jemaah, atau secara keseluruhan sebesar SAR380.516.587,42 atau dengan kurs SAR1=Rp3.846,67 setara dengan Rp1.463.721.741.330,89," kata Yaqut.
Baca juga: Menag Ungkap 96,3 Persen Calon Jemaah Sudah Lunasi Biaya Ibadah Haji 1443 H
Sementara itu, lanjut Yaqut, untuk Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing KBIHU jumlah kekurangan anggaran sebesar SAR2.388.412,83 atau dengan kurs SAR1=Rp3.846,67 setara dengan Rp9.187.435.980,78.
Yaqut menambahkan, dalam persiapan layanan penerbangan haji khususnya untuk penerbangan yang dilayani oleh Saudi Arabian Airline, diperlukan biaya tambahan berupa biaya Technical Landing Jemaah Embarkasi Surabaya yang harus mendarat dahulu di bandara Soekarno Hatta sebesar Rp25.733.232.000,00, serta biaya selisih kurs sebesar Rp19.279.594.400,00.
"Totalnya Rp 1.518.056.480.730,89. Yang dibebankan pada nilai manfaat keuangan haji reguler dan khusus dan Rp 9,187,435,980,78 yang dibebankan APBD/PHD dan Pembimbing KBIHU," kata Yaqut.
"Dengan adanya tambahan kebutuhan anggaran tersebut di atas, kami telah menyampaikan surat kepada Ketua Komisi VIII DPR RI Nomor B-165/MA/KU.00/05/2022 tanggal 27 Mei 2022 perihal Usulan Tambahan Anggaran Operasional Haji Reguler dan Khusus Tahun 1443H/2022M," tandasnya.