Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Kasasi Vonis PT DKI Jakarta Terhadap Eks Dirut Pelindo II RJ Lino

Saat ini tim jaksa KPK, telah mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung atas nama terdakwa RJ Lino.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in KPK Kasasi Vonis PT DKI Jakarta Terhadap Eks Dirut Pelindo II RJ Lino
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino menjalani sidang pembacaan putusan kasus korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II pada tahun 2010, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (14/12/2021). RJ Lino divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan karena dinilai terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan dan pemeliharaan 3 unit QCC tahun 2010 di pelabuhan Panjang (Lampung), Pontianak (Kalimantan Barat), dan Palembang (Sumatera Selatan). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait vonis banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta terhadap mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Richard Joost Lino alias RJ Lino.

"Saat ini tim jaksa KPK, telah mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung atas nama terdakwa RJ Lino," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri lewat keterangan tertulis, Senin (30/5/2022).

Ali menjelaskan, kasasi diajukan lantaran tim penuntut umum beranggapan PT DKI tidak menjatuhkan kewajiban pembayaran uang penggati kepada perusahaan Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science And Technology Group Co Ltd (HDHM).




"Majelis hakim pada Pengadilan Tinggi Jakarta kami nilai telah mengadili dengan tidak menerapkan peraturan hukum sebagaimana mestinya terkait tidak dijatuhkannya hukuman pidana uang pengganti sekitar sebesar USD1,99 juta kepada perusahaan HDHM China," jelas Ali.

Baca juga: Banding RJ Lino Kandas, KPK Berharap Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Segera Kirimkan Salinan Putusan

Baca juga: Penyidik KPK Panggil 12 Saksi Usut Kasus Suap Bupati Bogor Ade Yasin

Menurut Ali, penjatuhan uang pengganti terhadap perusahaan HDHM sangat pantas dan wajar sebagai dasar hukum tim jaksa eksekutor KPK untuk memulihkan kerugian keuangan negara dalam perkara ini.

"Pembebanan uang pengganti pada perusahaan HDHM China tentu juga sebagai wujud penegakan kedaulatan hukum negara Indonesa," sebutnya.

Ali mengatakan, KPK berharap otoritas China mendukung penanganan perkara ini sebagai bentuk komitmen global dalam pemberantasan korupsi.

BERITA TERKAIT

"Memori kasasi selengkapnya segera kami susun dan serahkan ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata dia.

Diberitakan, majelis hakim PT DKI Jakarta menyatakan RJ Lino terbukti bersalah melakukan tidak pidana korupsi dalam proyek pengadaan dan pemeliharaan tiga unit quayside container crane (QCC) di PT Pelindo II.

Duduk sebagai ketua majelis Binsar Pamopo Pakpahan. 

Sedangkan anggota majelis adalah Mohammad Lutfi, Gunawan Gusmo, Yulie Bartin Setyaningsih, dan Hotma Maya Marbun.

Baca juga: Terbit Rencana Hadir di Pengadilan Tipikor Jakarta, Bersaksi untuk Terdakwa Nizhami Muara

"Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," demikian bunyi putusan PT DKI Jakarta yang dikutip dari situsnya, Senin (9/5/2022).

"Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat pertama sebesar Rp 7.500,00 dan dalam tingkat banding sebesar Rp 2.000,00," lanjut majelis tinggi.

Mengenai fakta hukum yang terungkap, PT DKI Jakarta menyatakan telah sependapat dengan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas