KPK Kasasi Vonis PT DKI Jakarta Terhadap Eks Dirut Pelindo II RJ Lino
Saat ini tim jaksa KPK, telah mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung atas nama terdakwa RJ Lino.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
Selain itu, PT DKI Jakarta sependapat dengan PN Jakpus yang menyatakan bahwa RJ Lino telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua.
"Majelis hakim PN Jakpus telah tepat dan benar serta cukup beralasan menurut hukum, demikian juga dalam menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa yang berupa pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan telah mempertimbangkan fakta hukum dan hal-hal yang meringankan maupun yang memberatkan, sehingga penjatuhan pidana tersebut telah patut dan adil serta cukup memberikan pelajaran baik bagi Terdakwa maupun masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi," ucap majelis.
Sebagaimana diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) KPK sebelumnya mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap mantan Dirut PT Pelindo II RJ Lino.
Banding ini diajukan untuk mengejar asset recovery atau pemulihan kerugian keuangan negara atau yang ditimbulkan dari perkara tersebut.
"Betul memang jaksa KPK sudah menyatakan banding terkait dengan perkara RJ Lino ini melalui kepaniteraan PN Tipikor," ujar Ali Fikri, Rabu (22/12/2021).
Baca juga: ICW Minta Dewas KPK Telusuri Menjamurnya Spanduk Dukungan Capres Firli Bahuri
Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 4 tahun pidana penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan terhadap RJ Lino.
Dua hakim anggota menyatakan RJ Lino terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan dan pemeliharaan tiga QCC untuk PT Pelindo II.
Atas pengadaan dan pemeliharaan tiga QCC itu, Hakim Teguh Santoso menyatakan terdapat kerugian keuangan negara senilai 1,9 juta dolar AS.
Namun, dalam putusannya, hakim tak menyebut pihak yang dibebani untuk mengembalikan kerugian keuangan negara tersebut.
Hal ini yang menjadi salah satu pertimbangan KPK mengajukan banding.
"Salah satu pertimbangannya adalah terkait tidak dipertimbangkannya pembebanan pembayaran uang pengganti pada perusahaan HDHM [Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co. Ltd] sejumlah USD1,9 juta akibat perbuatan terdakwa sehingga kami berpendapat belum tercapainya secara optimal asset recovery dari tindak pidana korupsi yang dimaksud," jelas Ali.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.