Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU Optimis Anggaran Rp 76,6 Triliun untuk Pemilu 2024 Bakal Disetujui DPR

KPU meyakini anggaran pemilihan umum (Pemilu) 2024 sebesar Rp 76,6 triliun bakal disetujui DPR pada 7 Juni 2022.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPU Optimis Anggaran Rp 76,6 Triliun untuk Pemilu 2024 Bakal Disetujui DPR
Tribunnews.com/ Fersianus Waku
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Yulianto Sudrajat. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meyakini anggaran pemilihan umum (Pemilu) 2024 sebesar Rp 76,6 triliun bakal disetujui DPR pada 7 Juni 2022.

Anggota KPU RI Yulianto Sudrajat mengatakan, dalam forum konsiyering anggaran Rp 76,6 triliun tersebut sudah dibahas.




Selain itu, kata dia, anggaran tersebut juga sudah dibahas sejak komisioner KPU periode sebelumnya.

"Terakhir di forum konsiyering sudah dibahas soal Rp 76,6 triliun itu sudah kita matangkan juga dan beberapa kali dibahas. Itu sudah dibahas sejak komisioner KPU sebelumnya," kata Yulianto kepada wartawan di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (30/5/2022).

Yulianto menuturkan, pihaknya meyakini DPR bakal mengetok alias menyetujui terkait anggaran tersebut.

"InsyaAllah (tinggal diketok)," ujar Yulianto.

Baca juga: KPU Anggarkan Rp 14,4 Triliun untuk Pilpres 2024 Putaran Kedua

BERITA TERKAIT

Sebagai informasi, KPU dan Presiden Joko Widodo atau Jokowi sepakat masa kampanye Pemilu 2024 hanya 90 hari hari ini.

Ketua KPU Hasyim Asyari menyakini keputusan tersebut tak bermasalah sebab pihaknya pernah mengusulkan hal itu.

"Untuk durasi masa kampanye yang 90 hari bukan hal yang baru. Artinya KPU pernah mengusulkan, pemerintah juga prenah mengusulkan dan di DPR memang beragam," ucap Hasyim.

Baca juga: KPU Jelaskan Usulan Durasi Kampanye 90 Hari Bukan Hal yang Baru

Menurutnya, usulan 90 hari masa kampanye itu dilakukan demi menghindari pembelahan sosial dan politik di masyarakat yang berkepanjangan.

"Pertimbangan utama masa kampanye soal pembelahan sosial atau pembelahan politik yang tidak berkepanjangan dan antisipasi keamanan dan sejenisnya," ungkap Hasyim.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas