Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mabes Polri Kirim Yellow Notice ke Interpol Swiss Terkait Hilangnya Eril, Putra Ridwan Kamil

Markas Besar (Mabes) Polri resmi mengirimkan surat pengajuan yellow notice atau pencarian orang hilang kepada interpol Swiss.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Markas Besar (Mabes) Polri resmi mengirimkan surat pengajuan yellow notice atau pencarian orang hilang kepada interpol Swiss.

Hal itu disampaikan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin (30/5/2022).

"(Yellow Notice) sudah dikirim. Langkah-langkah proaktif Polri sudah dilakukan," ujar Dedi.

Putra Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil (RK), Emmeril Khan Mumtadz atau Eril, dinyatakan hilang saat berenang di Sungai Aare, Swiss.

Hingga hari ini, Senin (30/5/2022), Eril belum berhasil ditemukan oleh tim penyelamat.


Dedi menuturkan pihaknya juga meminta Kepolisian Swiss untuk menyampaikan perkembangan proses pencarian Eril secara berkala.

Polri juga akan terus memantau semua perkembangan dari hasil pencarian tersebut.

BERITA REKOMENDASI

"Prinsipnya Polri berkerja sama dengan Interpol, kepolisian Swiss dan KBRI setempat terus memantau secara aktif perkembangan di lapangan," jelas Dedi. 

Ridwan Kamil Ikut Pantau

Pencarian Emmeril Kahn Mumtadz (atau yang akrab dipanggil Eril) putra dari Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil di sepanjang sungai Aare, kota Bern, Swiss, berlanjut di hari ke empat.

Akan tetapi pencarian belum membuahkan hasil yang diharapkan, Eril masih belum ditemukan. 


Hal ini berdasarkan keterangan Kedutaan Besar Indonesia di Bern (KBRI Bern) yang dirilis di portal Kementerian Luar Negeri Indonesi (Kemlu RI) pada Senin (30/5/2022).


KBRI Bern menyatakan, pencarian dimulai di pagi hari pukul 09.00 waktu setempat, yang dipimpin langsung oleh Kepala Polisi Maritim Bern. 

Pencarian di sesi pagi hari dilakukan dengan metode boat search dengan menggunakan teropong untuk memantau situasi bawah air. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas