Setahun Jelang Puncak Pemilu, Banyak Penyelenggara yang Dilaporkan ke DKPP
DPR dan Pemerintah pada tanggal 12 Juni 2022 sudah harus membentuk anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) periode 2022-2027.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR dan Pemerintah pada tanggal 12 Juni 2022 sudah harus membentuk anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) periode 2022-2027.
Menyikapi hal ini. Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif memberikan sejumlah catatan terkait pembentukan DKPP periode berikutnya.
Koordinator Harian KoDe Inisiatif, Ihsan Maulana menerangkan, berdasarkan catatan perkara pada tahun yang berhimpitan dengan momentum pemilu, jumlah perkara justru meningkat signifikan.
"Jumlah Teradu, ternyata angkanya cukup besar di lima tahun belakangan. Kalau kita lihat, jumlah Teradu angkanya bahkan hampir signifikan ketika berhimpitan dengan momentum pemilu," kata Ihsan dalam diskusi 'Refleksi dan Pencarian Anggota DKPP Periode 2022-2027', Senin (30/5/2022).
Berdasarkan data perkara yang masuk pada tahun 2018 dan 2019, justru banyak penyelenggara pemilu yang diadukan ke DKPP setahun menjelang puncak pemilihan.
Rinciannya, jumlah penyelenggara pemilu yang jadi Teradu pada 2018 sebesar 1.332 orang. Sementara puncak tahun penyelenggaraan pemilu tahun 2019, jumlah Teradu bahkan mencapai 1.504 orang.
Baca juga: DKPP Tegaskan Kesiapannya Tatap Pemilu 2024
Kemudian pada tahun 2020, jumlah Teradu turun di angka 798. Angka ini dipandang masih cukup banyak mengingat momentum pilkada serentak yang bergulir di tengah pandemi Corona.
Bahkan jumlah Teradu pada tahun 2021, juga terbilang tinggi dengan 633 orang. Padahal tahun 2021 tidak ada momentum pemilu meski residu pilkada serentak tahun 2020 masih ada.
"Ini bisa menjadi refleksi dan tantangan sebenarnya," ungkap Ihsan.
"Nah ini mengisyaratkan sebetulnya ada satu problem yang dihadapi terkait menjaga apa yang disebut dengan UU Pemilu kita yaitu integritas, kemandirian dan kredibilitas," ungkapnya.