Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Perlu Keluar Rumah, Ini Cara Mudah untuk Bayar PBB Online, Hanya Gunakan HP!

Saat ini, membayar PBB hanya menggunakan HP saja sudah bisa. Jadi, Anda tak perlu repot-repot keluar rumah untuk membayar PBB.

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Sri Juliati
zoom-in Tak Perlu Keluar Rumah, Ini Cara Mudah untuk Bayar PBB Online, Hanya Gunakan HP!
Tribun Jateng/Dini Suciatiningrum
Warga tunjukkan bukti kwitansi pembayaran PBB di balai desa Cepiring, Kabupaten Kendal, Jumat (6/10/2017). 

TRIBUNNEWS.COM - Di era digitalisasi seperti saat ini, segala kemudahan ditawarkan untuk mempermudah pekerjaan.

Seperti belanja online, membayar iuran, hingga berkirim uang hanya lewat ponsel saja.

Begitu juga membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Melakukan pembayaran PBB saat ini dipermudah dengan menggunakan HP saja.

Pembayaran PBB Online bisa dilakukan menggunakan sejumlah e-commerce, seperti Tokopedia.

Perlu diketahui, PBB merupakan pungutan pajak yang dikenakan terhadap bumi dan bangunan yang memberikan keuntungan ekonomi bagi orang atau badan yang mempunyai hak atasnya.

Maka dari itu, bayar PBB Online sangatlah penting bagi wajib pajak untuk mengetahui bagaimana cara bayar PBB Online.

Berita Rekomendasi

Lalu, bagaimana cara bayar PBB Online?

Selain lewat website daerah, PBB Online dapat dibayar melalui Tokopedia.

Ilustrasi rumah sederhana____
Ilustrasi rumah sederhana____ (dok. BLU PPDPP)

Baca juga: 5 Tips Belanja Online Tetap Hemat dan Aman, Pilih Toko Terpercaya hingga Gunakan Promo Gratis Ongkir

Berikut cara mudah bayar PBB Online:

1. Buka aplikasi Tokopedia

2. Buka menu 'Top Up & Tagihan' pada halaman awal.

3. Pilih 'Pajak PBB' pada menu 'Layanan Pemerintah'.

4. Isikan menu 'Pilih Cluster'. Misalkan Anda tinggal di Jawa Tengah, pilih Jawa Tengah.

5. Isikan juga menu 'Kota/Kabupaten'.

6. Setelah itu, pilih pembayaran PBB di tahun berapa. Misal 2022.

7. Kemudian masukkan 18 digit Nomor Objek Pajak di bagian menu 'Nomor Objek Pajak'.

8. Setelah itu, klik 'Cek Tagihan'.

Seputar PBB

Sekretaris Kelurahan Tomang, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, menunjukkan Surat Pemberitahuan Pajak terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) yang hendak dibagikan kepada warga, Selasa (19/3/2013). Tahun ini, jumlah pajak bumi dan bangunan di kelurahan tersebut mencapai lebih dari Rp 21 miliar. Mulai tahun ini, pemerintah DKI Jakarta memberlakukan pajak progresif untuk tanah dan bangunan. KOMPAS/WISNU WIDIANTORO
Sekretaris Kelurahan Tomang, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, menunjukkan Surat Pemberitahuan Pajak terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) yang hendak dibagikan kepada warga, Selasa (19/3/2013). Tahun ini, jumlah pajak bumi dan bangunan di kelurahan tersebut mencapai lebih dari Rp 21 miliar. Mulai tahun ini, pemerintah DKI Jakarta memberlakukan pajak progresif untuk tanah dan bangunan. KOMPAS/WISNU WIDIANTORO (KOMPAS/WISNU WIDIANTORO)

Pajak bumi dan bangunan atau PBB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan atau bangunan.

PBB ini ditanggung oleh perseorangan maupun badan yang mendapatkan keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi tertentu atas dasar hak kepemilikan untuk tanah serta bangunan.

Individu perseorangan atau badan yang termasuk dalam wajib pajak tersebut harus segera melunasi pembayaran pajak paling lambat 6 (enam) bulan setelah tanggal diperolehnya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

Tanah dan bangunan yang menjadi objek PBB adalah yang memberikan manfaat, keuntungan ekonomi, atau tanah/bangunan tersebut memiliki status ekonomi.

Baca juga: Jangan Habiskan THR, Coba Investasikan di Reksadana

Adapun yang tidak termasuk objek pajak PBB adalah tanah dan bangunan yang digunakan untuk kepentingan umum, seperti untuk sarana pendidikan, ibadah, kesehatan, lahan pemakaman, dan sejenisnya.

Mulai 1 Januari 2014, PBB pedesaan dan perkotaan merupakan pajak daerah.

Sementara untuk PBB perkebunan, perhutanan, pertambangan masih tetap merupakan pajak pusat.

PBB dibayarkan secara tahunan dan aturan mengenai pengenaan PBB terdapat pada UU No. 12 tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, yang kemudian diubah dengan UU No. 12 tahun 1994.

Dalam perkembangannya, PBB di daerah pedesaan dan perkotaan menjadi daerah yang diatur dalam UU No. 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Pasal 77 sampai dengan Pasal 84 per tahun 2010.

(Tribunnews.com/Whiesa)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas