Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Perlu Keluar Rumah, Ini Cara Mudah untuk Bayar PBB Online, Hanya Gunakan HP!

Saat ini, membayar PBB hanya menggunakan HP saja sudah bisa. Jadi, Anda tak perlu repot-repot keluar rumah untuk membayar PBB.

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Sri Juliati
zoom-in Tak Perlu Keluar Rumah, Ini Cara Mudah untuk Bayar PBB Online, Hanya Gunakan HP!
Tribun Jateng/Dini Suciatiningrum
Warga tunjukkan bukti kwitansi pembayaran PBB di balai desa Cepiring, Kabupaten Kendal, Jumat (6/10/2017). 

TRIBUNNEWS.COM - Di era digitalisasi seperti saat ini, segala kemudahan ditawarkan untuk mempermudah pekerjaan.

Seperti belanja online, membayar iuran, hingga berkirim uang hanya lewat ponsel saja.

Begitu juga membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Melakukan pembayaran PBB saat ini dipermudah dengan menggunakan HP saja.

Pembayaran PBB Online bisa dilakukan menggunakan sejumlah e-commerce, seperti Tokopedia.

Perlu diketahui, PBB merupakan pungutan pajak yang dikenakan terhadap bumi dan bangunan yang memberikan keuntungan ekonomi bagi orang atau badan yang mempunyai hak atasnya.

Maka dari itu, bayar PBB Online sangatlah penting bagi wajib pajak untuk mengetahui bagaimana cara bayar PBB Online.

BERITA TERKAIT

Lalu, bagaimana cara bayar PBB Online?

Selain lewat website daerah, PBB Online dapat dibayar melalui Tokopedia.

Ilustrasi rumah sederhana____
Ilustrasi rumah sederhana____ (dok. BLU PPDPP)

Baca juga: 5 Tips Belanja Online Tetap Hemat dan Aman, Pilih Toko Terpercaya hingga Gunakan Promo Gratis Ongkir

Berikut cara mudah bayar PBB Online:

1. Buka aplikasi Tokopedia

2. Buka menu 'Top Up & Tagihan' pada halaman awal.

3. Pilih 'Pajak PBB' pada menu 'Layanan Pemerintah'.

4. Isikan menu 'Pilih Cluster'. Misalkan Anda tinggal di Jawa Tengah, pilih Jawa Tengah.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas