Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Perlu Keluar Rumah, Ini Cara Mudah untuk Bayar PBB Online, Hanya Gunakan HP!

Saat ini, membayar PBB hanya menggunakan HP saja sudah bisa. Jadi, Anda tak perlu repot-repot keluar rumah untuk membayar PBB.

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Sri Juliati
zoom-in Tak Perlu Keluar Rumah, Ini Cara Mudah untuk Bayar PBB Online, Hanya Gunakan HP!
Tribun Jateng/Dini Suciatiningrum
Warga tunjukkan bukti kwitansi pembayaran PBB di balai desa Cepiring, Kabupaten Kendal, Jumat (6/10/2017). 

5. Isikan juga menu 'Kota/Kabupaten'.

6. Setelah itu, pilih pembayaran PBB di tahun berapa. Misal 2022.

7. Kemudian masukkan 18 digit Nomor Objek Pajak di bagian menu 'Nomor Objek Pajak'.




8. Setelah itu, klik 'Cek Tagihan'.

Seputar PBB

Sekretaris Kelurahan Tomang, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, menunjukkan Surat Pemberitahuan Pajak terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) yang hendak dibagikan kepada warga, Selasa (19/3/2013). Tahun ini, jumlah pajak bumi dan bangunan di kelurahan tersebut mencapai lebih dari Rp 21 miliar. Mulai tahun ini, pemerintah DKI Jakarta memberlakukan pajak progresif untuk tanah dan bangunan. KOMPAS/WISNU WIDIANTORO
Sekretaris Kelurahan Tomang, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, menunjukkan Surat Pemberitahuan Pajak terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) yang hendak dibagikan kepada warga, Selasa (19/3/2013). Tahun ini, jumlah pajak bumi dan bangunan di kelurahan tersebut mencapai lebih dari Rp 21 miliar. Mulai tahun ini, pemerintah DKI Jakarta memberlakukan pajak progresif untuk tanah dan bangunan. KOMPAS/WISNU WIDIANTORO (KOMPAS/WISNU WIDIANTORO)

Pajak bumi dan bangunan atau PBB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan atau bangunan.

PBB ini ditanggung oleh perseorangan maupun badan yang mendapatkan keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi tertentu atas dasar hak kepemilikan untuk tanah serta bangunan.

BERITA TERKAIT

Individu perseorangan atau badan yang termasuk dalam wajib pajak tersebut harus segera melunasi pembayaran pajak paling lambat 6 (enam) bulan setelah tanggal diperolehnya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

Tanah dan bangunan yang menjadi objek PBB adalah yang memberikan manfaat, keuntungan ekonomi, atau tanah/bangunan tersebut memiliki status ekonomi.

Baca juga: Jangan Habiskan THR, Coba Investasikan di Reksadana

Adapun yang tidak termasuk objek pajak PBB adalah tanah dan bangunan yang digunakan untuk kepentingan umum, seperti untuk sarana pendidikan, ibadah, kesehatan, lahan pemakaman, dan sejenisnya.

Mulai 1 Januari 2014, PBB pedesaan dan perkotaan merupakan pajak daerah.

Sementara untuk PBB perkebunan, perhutanan, pertambangan masih tetap merupakan pajak pusat.

PBB dibayarkan secara tahunan dan aturan mengenai pengenaan PBB terdapat pada UU No. 12 tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, yang kemudian diubah dengan UU No. 12 tahun 1994.

Dalam perkembangannya, PBB di daerah pedesaan dan perkotaan menjadi daerah yang diatur dalam UU No. 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Pasal 77 sampai dengan Pasal 84 per tahun 2010.

(Tribunnews.com/Whiesa)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas