Terbit Rencana Hadir di Pengadilan Tipikor Jakarta, Bersaksi untuk Terdakwa Nizhami Muara
Terbit Rencana Perangin Angin dihadirkan oleh jaksa dari KPK untuk menjadi saksi dalam sidang dengan terdakwa Nizhami Muara Perangin Angin.
Editor: Theresia Felisiani
Laporan wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin tampak memasuki ruang sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (30/5/2022).
Mengenakan baju kemeja bergaris-garis dan masker putih sembari menenteng rompi tahanan KPK ia masuk perlahan ke ruang sidang.
Ia dihadirkan oleh jaksa dari KPK untuk menjadi saksi dalam sidang dengan terdakwa Nizhami Muara Perangin Angin.
Muara Perangin Angin merupakan pihak swasta yang didakwa memberikan suap kepada Bupati Terbit Rencana untuk mendapatkan proyek di Kabupaten Langkat.
Baca juga: KPK Sebut Bupati Langkat Terbit Rencana akan Diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta
Baca juga: JPU KPK Hadirkan Bupati Langkat Terbit Rencana pada Sidang Hari Ini
Bupati Terbit Rencana sendiri sudah menjadi tersangka di KPK dan sedang menunggu jadwal sidang majelis hakim di PN Tipikor, Jakarta.
Hal tersebut dibenarkan Plt juru Bicara KPK Ali Fikri.
Kesaksian Bupati Terbit Rencana diperlukan dalam persidangan Muara Perangin Angin.
Benar, hari ini tim Jaksa mengagendakan menghadirkan saksi-saksi yaitu atasnama saksi Terbit Rencana Perangin Angin," kata Ali dikonfirmasi, Senin (30/5/2022).
Selain Terbit Rencana akan ada dua saksi lain yang dihadirkan oleh tim Jaksa KPK. Mereka yakni, Ikandar Perangin Angin dan Shuhanda Citra.
Dalam dakwaan Jaksa KPK, Muara Perangin Angin menyuap Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin mencapai Rp572 juta.
Uang itu diberikan agar perusahaan terdakwa Muara, CV Nizhami mendapatkan proyek di Kabupaten Langkat.
"Terdakwa telah memberi sesuatu berupa uang sejumlah Rp572 juta kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada Terbit Rencana Perangin Angin selaku Bupati Langkat periode 2019-2024," kata Jaksa KPK, Zainal Abidin dalam pembacaan dakwaan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (6/4/2022).
Zainal menjelaskan bahwa uang yang diberikan terdakwa Muara kepada Bupati Langkat dengan memakai tangan sejumlah pihak. Mereka yakni, Kepada Desa Balai Kasih Iskandar Perangin Angin, kontraktor Marcos Surya Abdi, kontraktor Shuhanda Citra, dan kontraktor Isfi Syahfitra.
Uang itu diberikan kepada Bupati Langkat, untuk pengerjaan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang serta Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Tahun 2021.
Tak hanya itu, paket proyek itu pun juga dikerjakan oleh perusahaan lain yang turut dikendalikan oleh terdakwa Muara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.