Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Apa Itu Yellow Notice? Surat yang Dikirim Polri ke Interpol Terkait Hilangnya Anak Ridwan Kamil

 Surat pengajuan Yellow Notice telah dikirimkan Mabes Polri kepada Interpol Swiss. Lalu apa itu Yellow Notice?

Penulis: Sri Juliati
Editor: Miftah
zoom-in Apa Itu Yellow Notice? Surat yang Dikirim Polri ke Interpol Terkait Hilangnya Anak Ridwan Kamil
Kolase instagram, interpol.go.id
Inilah pengertian Yellow Notice yang dikirim Mabes Polri kepada Interpol Swiss terkait hilangnya anak Ridwan Kamil, Emmerill Khan di Sungai Aare. 

Pada 2021, Interpool telah mengeluarkan 2.622 Yellow Notice.

Bagaimana Yellow Notice diterbitkan?

Yellow Notice
Yellow Notice (interpol.intl)

Polisi di salah satu negara anggota Interpol meminta Yellow Notice melalui Biro Pusat Nasional mereka dan memberikan informasi tentang kasus tersebut.

Di Indonesia juga terdapat Biro Pusat Nasional (NCB) yang berada dalam struktur organisasi Divisi Hubungan Internasional Polri (Divhubinter Polri).

Yellow Notice kemudian diterbitkan oleh Sekretariat Jenderal di database Interpol yang memperingatkan polisi di semua negara anggota.

Mengapa Yellow Notice penting?

- Yellow Notice memberikan visibilitas internasional yang tinggi terhadap sejumlah kasus

Berita Rekomendasi

- Orang yang diculik/hilang ditandai akan ditandai sehingga akan semakin sulit untuk melintasi perbatasan negara.

- Negara dapat meminta dan membagikan informasi penting yang terkait dengan penyelidikan.

Dalam beberapa kasus, akses untuk mencari Yellow Notice dibatasi dan hanya penegak hukum yang mendapat akses informasinya.

Meski demikian, sebagian besar Yellow Notice bisa diakses publik melalui situs interpol.int.

Bagi masyarakat yang ingin melaporkan orang hilang, mereka dapat menhubungi otoritas kepolisian setempat.

Dari kepolisian setempat akan menghubungi Biro Pusat Nasional-Interpol jika diperlukan.

Sementara itu, bagi masyarakat yang memiliki informasi dan dapat membantu menemukan atau mengidentifikasi orang-orang yang terdaftar sebagai orang hilang di situs web interpol.int, dapat hubungi otoritas kepolisian setempat dan Sekretariat Jenderal Interpol sesegera mungkin.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas