Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Apa Itu Yellow Notice? Surat yang Dikirim Polri ke Interpol Terkait Hilangnya Anak Ridwan Kamil

 Surat pengajuan Yellow Notice telah dikirimkan Mabes Polri kepada Interpol Swiss. Lalu apa itu Yellow Notice?

Penulis: Sri Juliati
Editor: Miftah
zoom-in Apa Itu Yellow Notice? Surat yang Dikirim Polri ke Interpol Terkait Hilangnya Anak Ridwan Kamil
Kolase instagram, interpol.go.id
Inilah pengertian Yellow Notice yang dikirim Mabes Polri kepada Interpol Swiss terkait hilangnya anak Ridwan Kamil, Emmerill Khan di Sungai Aare. 

TRIBUNNEWS.COM - Surat pengajuan Yellow Notice telah dikirimkan Mabes Polri kepada Interpol Swiss.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari pencarian anak Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Emmeril Kahn Mumtadz oleh kepolisian Swiss.

Lalu apa itu Yellow Notice?

Diketahui, Emmeril Kahn Mumtadz atau Eril dinyatakan hilang setelah terseret arus Sungai Aaree di Bern, Swiss saat berenang pada Kamis (26/5/2022) siang hari waktu setempat.

Upaya pencarian masih terus dilakukan.

"(Yellow Notice) sudah dikirim. Langkah-langkah proaktif Polri sudah dilakukan," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Senin (30/5/2022).

Baca juga: Pencarian Eril Berlanjut, Ridwan Kamil: Semoga Allah Memudahkan Ikhtiar Ini

Lantas apa itu Yellow Notice?

Berita Rekomendasi

Yellow Notice adalah peringatan polisi global untuk orang hilang yang dikeluarkan oleh Organisasi Polisi Kriminalitas Internasional (Interpol).

Dikutip dari interpol.int, Yellow Notice dikeluarkan untuk membantu menemukan orang hilang, seringkali anak di bawah umur.

Dalam kasus anak Ridwan Kamil, Yellow Notice berfungsi mempercepat proses pencarian dengan bantuan Interpol.

Yellow Notice juga bisa diterbitkan untuk korban penculikan orang tua, penculikan kriminal (penculikan), atau penghilangan yang tidak dapat dijelaskan.

Yellow Notice dapat digunakan untuk membantu mengidentifikasi seseorang yang tidak dapat mengidentifikasi dirinya sendiri.

Yellow Notice adalah alat penegakan hukum yang berharga dan dapat meningkatkan kemungkinan orang hilang ditemukan.

Terutama jika ada kemungkinan orang tersebut bepergian atau dibawa ke luar negeri.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas