Apa Itu Yellow Notice? Surat yang Dikirim Polri ke Interpol Terkait Hilangnya Anak Ridwan Kamil
Surat pengajuan Yellow Notice telah dikirimkan Mabes Polri kepada Interpol Swiss. Lalu apa itu Yellow Notice?
Penulis: Sri Juliati
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Surat pengajuan Yellow Notice telah dikirimkan Mabes Polri kepada Interpol Swiss.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari pencarian anak Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Emmeril Kahn Mumtadz oleh kepolisian Swiss.
Lalu apa itu Yellow Notice?
Diketahui, Emmeril Kahn Mumtadz atau Eril dinyatakan hilang setelah terseret arus Sungai Aaree di Bern, Swiss saat berenang pada Kamis (26/5/2022) siang hari waktu setempat.
Upaya pencarian masih terus dilakukan.
"(Yellow Notice) sudah dikirim. Langkah-langkah proaktif Polri sudah dilakukan," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Senin (30/5/2022).
Baca juga: Pencarian Eril Berlanjut, Ridwan Kamil: Semoga Allah Memudahkan Ikhtiar Ini
Lantas apa itu Yellow Notice?
Yellow Notice adalah peringatan polisi global untuk orang hilang yang dikeluarkan oleh Organisasi Polisi Kriminalitas Internasional (Interpol).
Dikutip dari interpol.int, Yellow Notice dikeluarkan untuk membantu menemukan orang hilang, seringkali anak di bawah umur.
Dalam kasus anak Ridwan Kamil, Yellow Notice berfungsi mempercepat proses pencarian dengan bantuan Interpol.
Yellow Notice juga bisa diterbitkan untuk korban penculikan orang tua, penculikan kriminal (penculikan), atau penghilangan yang tidak dapat dijelaskan.
Yellow Notice dapat digunakan untuk membantu mengidentifikasi seseorang yang tidak dapat mengidentifikasi dirinya sendiri.
Yellow Notice adalah alat penegakan hukum yang berharga dan dapat meningkatkan kemungkinan orang hilang ditemukan.
Terutama jika ada kemungkinan orang tersebut bepergian atau dibawa ke luar negeri.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.