Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa: Bukti yang Ditunjukkan Edy Mulyadi Sebagai Insan Pers Sudah Tidak Berlaku

JPU juga menjelaskan ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi seseorang jika dia bener seorang pers.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Jaksa: Bukti yang Ditunjukkan Edy Mulyadi Sebagai Insan Pers Sudah Tidak Berlaku
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
Edy Mulyadi menunjukkan kartu pers miliknya kepada awak media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta, Selasa (31/5/2022). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam sidang lanjutan Edy Mulyadi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta, Selasa (31/5/2022), Jaksa Penuntut Umum (JPU) beri tanggapan atas eksepsi Edy terkait bukti yang menyatakan dirinya adalah seorang insan pers.

JPU menyebut bukti-bukti itu sudah tak berlaku.

"Ternyata terdakwa dalam hal ini hanya melampirkan surat pengangkatannya sebagai wartawan dari perusahaan pers Media Indonesia tanggal 31 januari 2001, dari perusahaan pers Metro TV dan dari perusahaan pers TPI tanggal 1 maret 2003. Di mana ketiga surat tersebut sudah tak berlaku lagi," jelas JPU dalam sidang, Selasa (31/5/2022).

Ditambah lagi JPU sebut bukti yang diberikan Edy sebelumnya tak menunjukkan ihwal surat pengangkatan yang menyatakan Edy sebagai karyawan perusahan pers Forum News Netrowk (FNN) atau PT Forum Adil Mandiri dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Baca juga: Ketua Umum LBH Majelis Adat Dayak Nasional Tanggapi Permintaan Maaf Edy Mulyadi

Pun juga tak ada bukti terkait apa saja hak-hak yang diterima Edy dari perusahaan pers tempatnya bekerja.

JPU juga menjelaskan ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi seseorang jika dia bener seorang pers.

BERITA TERKAIT

Berdasar pada Undang-undang RI No 40 tahun 1999 tentang pers, kriterianya adalah orang itu harus punya lembaga pers serta kelengkapan formalitas dan juga ia harus punya hubungan hukum yang jelas dengan perusahaan pers.

"Namun tidak satupun yang menunjukkan dan meyakinkan bahwa terdakwa benar seorang insan pers, kecuali bukti-bukti usang. Sekalipun terdakwa memiliki kartu keanggotaan pada organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dengan nomor anggota 09.00.19895.21M namun tidak cukup terdakwa membuktikan bahwa benar terdakwa seorang wartawan" tegas JPU.

Baca juga: JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Eddy Mulyadi dalam Kasus Jin Buang Anak

Sebelumnya, saat sidang eksepsi Selasa (24/5/2022) lalu, Edy memberikan banyak bukti kepada JPU terkait hal-hal yang menunjukkan identitasnya sebagai wartawan. Bahkan Edy sendiri mengantongi kartu pers yang ujarnya ia dapatkan dari PWI.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas