Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejaksaan Agung Naikkan Status Perkara Dugaan Korupsi PT. Waskita Beton Precast ke Penyidikan

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menaikkan status perkara dugaan tindak pidana korupsi PT. Waskita Beton Precast tahun 2016-2021 dari penyelidikan ke pen

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kejaksaan Agung Naikkan Status Perkara Dugaan Korupsi PT. Waskita Beton Precast ke Penyidikan
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana (kri) dan Direktur Penyelidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Supardi menggelar konferensi pers soal kasus dugaan korupsi PT Waskita Beton Precast yang naik menjadi penyidikan, Selasa (31/5/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menaikkan status perkara dugaan tindak pidana korupsi PT. Waskita Beton Precast tahun 2016-2021 dari penyelidikan ke penyidikan.

Dengan dinaikkannya status perkara tersebut, berarti Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menemukan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.

"Resmi menaikkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast pada tahun 2016-2020 menjadi tahap penyidikan," kata Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (31/5/2022).

Ketut menyebut adanya dugaan penyelewengan dana kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan di sejumlah kegiatan.

Baca juga: KPK Ingatkan Waskita Karya Cs Kembalikan Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi IPDN

Dalam kasus dugaan penyelewengan dana ini, lanjut Ketut, kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,2 miliar dalam perkara ini.

"Bahwa dalam penyidikan umum ini diperkirakan, masih diperkirakan ini dengan tim penyidik kerugiannya Rp 1,2 triliun," jelasnya. 

Berita Rekomendasi

Dalam penyidikannya, Kejaksaan Agung sudah memeriksa sebanyak 17 saksi dan melakukan penyitaan sejumlah dokumen-dokumen.

"Penggeledahan tanggal 18 Mei 2022 di 3 lokasi, satu di kantor pusat PT. Waskita Beton Precast Tbk yang dilakukan pada 18 Mei 2022, kedua di Plant Karawang di Karawang pada Kamis 19 Mei 2022, ketiga Plant Bojonegoro di Serang pada Kamis 19 Mei 2022," terangnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas