Kejaksaan Agung Naikkan Status Perkara Dugaan Korupsi PT. Waskita Beton Precast ke Penyidikan
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menaikkan status perkara dugaan tindak pidana korupsi PT. Waskita Beton Precast tahun 2016-2021 dari penyelidikan ke pen
Editor: Johnson Simanjuntak
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menaikkan status perkara dugaan tindak pidana korupsi PT. Waskita Beton Precast tahun 2016-2021 dari penyelidikan ke penyidikan.
Dengan dinaikkannya status perkara tersebut, berarti Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menemukan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.
"Resmi menaikkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast pada tahun 2016-2020 menjadi tahap penyidikan," kata Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (31/5/2022).
Ketut menyebut adanya dugaan penyelewengan dana kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan di sejumlah kegiatan.
Baca juga: KPK Ingatkan Waskita Karya Cs Kembalikan Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi IPDN
Dalam kasus dugaan penyelewengan dana ini, lanjut Ketut, kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,2 miliar dalam perkara ini.
"Bahwa dalam penyidikan umum ini diperkirakan, masih diperkirakan ini dengan tim penyidik kerugiannya Rp 1,2 triliun," jelasnya.
Dalam penyidikannya, Kejaksaan Agung sudah memeriksa sebanyak 17 saksi dan melakukan penyitaan sejumlah dokumen-dokumen.
"Penggeledahan tanggal 18 Mei 2022 di 3 lokasi, satu di kantor pusat PT. Waskita Beton Precast Tbk yang dilakukan pada 18 Mei 2022, kedua di Plant Karawang di Karawang pada Kamis 19 Mei 2022, ketiga Plant Bojonegoro di Serang pada Kamis 19 Mei 2022," terangnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.