Kendaraan Berpelat Nomor Putih Mulai Berseliweran Sebelum Aturan Berlaku, Polisi: Itu Melanggar
Munculnya kendaraan roda empat dan roda dua yang mulai menggunakan pelat nomor berwarna putih menimbulkan kebingungan sebagian masyarakat.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Munculnya kendaraan roda empat dan roda dua yang mulai menggunakan pelat nomor berwarna putih menimbulkan kebingungan sebagian masyarakat.
Sebab, polisi belum memberlakukan penggunaan pelat nomor kendaraan dengan warna dasar putih. Aturan yang tengah dirampungkan itu rencananya akan berlaku mulai Juni 2022.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menegaskan, aturan itu belum berlaku saat ini.
"Belum berlaku. Kami belum mengeluarkan," kata Sambodo saat dikonfirmasi, Selasa (31/5/2022).
Sambodo menegaskan bagi pengendara yang menggunakan pelat nomor kendaraan dengan warna dasar putih sebelum aturan itu berlaku akan ditindak. Sebab, TNKB yang berlaku saat ini adalah pelat nomor yang berwarna dasar hitam.
"Jadi yang menggunakan pelat warna putih sebelum waktunya itu melanggar. Karena mereka melanggar karena mengunakan TNKB yang bukan dikeluarkan oleh Polri," kata Sambodo.
Sebagai informasi, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan memberlakukan penggunaan pelat nomor kendaraan dengan warna dasar putih dalam waktu dekat. Rencananya, aturan itu berlaku pada Juni 2022 mendatang namun belum jelas detail dan klasifikasinya seperti apa.
Baca juga: Kendaraan yang Masa TNKB Segera Berakhir Bakal Diganti Pelat Putih
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus sebelumnya sudah mengingatkan agar masyarakat jangan terlalu terburu-buru mengganti pelat nomor berwarna putih.
"Enggak usah terlalu bernafsu masyarakat ikuti aturan, kok cepat kali pengin ganti pelat beli di online," kata Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus kepad wartawan, Kamis (26/5/2022).
Yusri juga mengingatkan bahwa pihaknya melarang pembelian pelat nomor dasar putih di luar dari pihak kepolisian. Apalagi, kata dia, membeli dengan cara melalui online.
Ia menuturkan bahwa pergantian pelat nomor tersebut tidak dipungut biaya. Masyarakat hanya membayar biaya perpanjangan surat tanda nomor kendaraan (STNK) per lima tahun.
"Saya edukasi ke masyarakat tolong sabar enggak usah beli di online ada speknya. Bahannya nanti dibikin oleh polisi bagus dan gratis, ngapain beli," pungkasnya.