Legislator PKS: Tambahan Operasional Dana Haji Tak Boleh Dibebankan kepada Jemaah
Dia menilai usulan tersebut mencerminkan kelemahan pemerintah dalam menyusun rencana penyelenggaraan ibadah haji.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
Dia menekankan, ada sekitar 5 juta jemaah haji yang menitipkan dananya kepada BPKH yang juga berhak memperoleh nilai manfaat.
Dengan begitu, nilai manfaat tersebut bukan hanya milik jemaah yang akan berangkat pada tahun ini yang jumlahnya hanya 100.051 jemaah.
“Perlu dicatat, yang berhak menerima nilai manfaat bukan hanya jemaah yang akan berangkat pada tahun ini saja. Pasalnya, dana yang mesti ditanggung oleh umat yang bersumber dari nilai manfaat untuk penyelenggaraan haji tahun 2022 saja sudah mencapai Rp41 juta per jemaah," katanya.
"Jika mesti ditambah lagi, kami khawatir akan mengorbankan jemaah lain yang sudah lama antre yang berisiko gagal berangkat akibat dana yang tersedia tidak mencukupi untuk penyelenggaraan haji 30 tahun mendatang. Apalagi, return yang diperoleh dari BPKH juga tidak terlalu besar," imbuhnya.
Lebih lanjut, Anggota Badan Legislasi ini mengusulkan pemerintah Indonesia menyampaikan secara resmi nota keberatan kepada Kerajaan Arab Saudi atas kenaikan biaya penyelenggaraan haji, khususnya pada paket Masyair, yang dinilai tidak wajar.
Selain itu, dia juga mendorong pemerintah Indonesia mengambil inisiatif membentuk konsorsium haji antar negara untuk meninjau kebijakan penyelenggaraan haji oleh Kerajaan Arab Saudi.
"Meskipun Kerajaan Arab Saudi memiliki hak dalam konteks penyelenggaraan, hak untuk berhaji sesungguhnya adalah hak milik umat Islam secara universal dan bukan hanya milik Arab Saudi semata," pungkasnya.