Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menpan RB Singgung soal Peserta CPNS dan PPPK yang Undur Diri: Kalau Mau Gaji Lebih Ya Bisnis Saja

Menteri PANRB Tjahjo Kumolo menyinggung soal ratusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang lolos seleksi tahun 2021 namun memutuskan undur diri

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Menpan RB Singgung soal Peserta CPNS dan PPPK yang Undur Diri: Kalau Mau Gaji Lebih Ya Bisnis Saja
Handout
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo - Menteri PANRB Tjahjo Kumolo menyinggung soal ratusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang lolos seleksi tahun 2021 namun memutuskan undur diri 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menyinggung soal ratusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang lolos seleksi tahun 2021 namun memutuskan mengundurkan diri.

Adapun alasan CPNS mengundurkan diri ini beragam.

Alasan salah satunya adalah karena gaji yang diterima terlalu kecil.

Menurut Tjahjo, semestinya pendaftar sudah memahami jumlah kira-kira besaran gaji abdi negara.

Jika memang menginginkan gaji yang lebih, sebaiknya pendaftar pengurungkan niat mengikuti seleksi CPNS 2021.

Sebaliknya, mereka lebih baik memutuskan untuk berbisnis atau berwirausaha.

Baca juga: Oknum ASN Lampung Barat Jadi Tersangka Penganiayaan Istri

"Harusnya CPNS sudah tahu berapa gaji dan penerimaan per bulannya."

Berita Rekomendasi

"Kalau mau (gaji yang) lebih, ya bisnis saja," kata  Tjahjo dikutip dari Kompas.com, Senin (30/5/2022).

Tjahjo Kumolo mengakui, gaji pokok CPNS tergolong kecil yakni di bawah Rp 5 juta.

Kendati demikian, ada tunjangan yang didapatkan sehingga kesejahteraan PNS maupun PPPK terjamin.

"Tapi ada tunjangan kinerja atau gaji ke-13 dan gaji ke-14, ada lumpsum, honor lembur, dan dapat uang pensiun seumur hidup dari Taspen," lanjut Tjahjo.

Setidaknya, terdapat 105 CPNS mengundurkan diri dengan alasan jumlah besaran gaji tak sesuai dengan harapan.

Baca juga: Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Didakwa Terima Suap Rp 10 M dan Peras PNS Rp 7 M

Meski ada pula yang beralasan karena lokasi penempatan yang jauh.

Akan Diberi Sanksi

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas