Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pantau Sidang Kasus Jin Buang Anak, Ketum LBH MADN: Edy Mulyadi Dihukum Berat

Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) berharap menghadiri persidangan kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Edy Mulyadi

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Pantau Sidang Kasus Jin Buang Anak, Ketum LBH MADN: Edy Mulyadi Dihukum Berat
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
Jaelani Christo selaku Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) hadiri sidang lanjutan Edy Mulyadi terkait kasus jin buang anak di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (31/5/2022). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaelani Christo selaku Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) menghadiri persidangan kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Edy Mulyadi.

Dirinya ingin agar Edy dapat dihukum seberat-beratnya.

"Kedatangan kami untuk mengawali proses sidang Edy Mulyadi supaya proses sidang ini boleh ditegakkan dengan cara-cara yang benar dan supaya Edy Mulyadi dihukum seberat-beratnya," ujar Jaelani saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta, Selasa (31/5/2022).

Hingga saat ini Jaelani mengaku geram atas pernyataan yang Edy lemparkan ihwal ungkapan 'jin buang anak' yang merujuk tempat calon ibukota baru Indonesia di daerah Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Sebelumnya, saat sidang perdana di PN Jakpus, Selasa (10/5/2022) lalu, Edy sempat melontarkan perminta maaf atas perbuatannya.

"Pertama saya sekali lagi saya minta maaf, itu penting, saya minta maaf ke teman-teman dan saudara-saudara saya di Kalimantan," kata eks caleg PKS ini.

Berita Rekomendasi

Tanggapi hal tersebut, Jaelani akui pihaknya pun sudah memaafkan, tapi untuk proses hukum tetap harus berjalan.

"Proses maaf kita maafkan oleh suku Dayak dan suku-suku di kalimantan. Proses hukum tetap jalan. Proses hukum tidak akan dihilangkan dengan permintaan maafnya Edy Mulyadi," tegasnya.

Tambahan informasi, Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan penyebaran berita bohong alias hoax pada Senin (31/1/2022).

Baca juga: Terkait Status Wartawan Edy Mulyadi, Kuasa Hukum Sebut JPU Telah Mengaburkan Fakta

Edy Mulyadi tersangkut kasus ujaran kebencian seusai pernyataanya soal 'Kalimantan Tempat Jin Buang Anak' viral di media sosial.

Pernyataannya itu pun menuai banyak kecaman dari masyarakat Kalimantan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas