Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah akan Musnahkan Vaksin Covid 19 Kadaluarsa

Pemerintah akan memusnahkan vaksin Covid 19 yang telah Kadaluarsa alias expired sehingga tidak bisa digunakan.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Pemerintah akan Musnahkan Vaksin Covid 19 Kadaluarsa
Pixabay
ILUSTRASI Virus Corona - Pemerintah akan memusnahkan vaksin Covid 19 yang telah Kadaluarsa alias expired sehingga tidak bisa digunakan. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin telah mengusulkan pemusnahan tersebut kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat terbatas membahas vaksin expired di Istana Kepresiden, Jakarta, Selasa, (31/5/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah akan memusnahkan vaksin Covid-19 yang telah Kadaluarsa alias expired sehingga tidak bisa digunakan.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin telah mengusulkan pemusnahan tersebut kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat terbatas membahas vaksin expired di Istana Kepresiden, Jakarta, Selasa, (31/5/2022).

“Tadi kami mengajukan usulan ke bapak presiden agar bisa dilakukan pemusnahan di daerah-daerah untuk vaksin-vaksin yang memang ekspired date nya sudah lewat,” kata Menkes usai ratas.

Baca juga: Banyak Vaksin Covid-19 yang Kadaluarsa di Gudang Penyimpanan

Presiden menerima usulan tersebut dan memerintahkan agar pemusnahan vaksin dilakukan secara transparan dan terbuka.

Selain itu pemusnahan harus didampingi aparat penegak hukum dan juga perwakilan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Dilakukan sesuai aturan yang berlaku dan didampingi dengan BPKP Jaksa Agung dan aparat-aparat penegak hukum lainnya,  sehingga dibuat menjadi lebih transparan dan terbuka, dan prosedurnya juga sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya.

Menkes mengatakan pemusnahan vaksin Kadaluarsa penting untuk segera dilakukan agar tidak menghambat program vaksinasi.

Berita Rekomendasi

Pasalnya kata dia pemerintah sudah mulai rutin menjalankan program vaksinasi di luar vaksinasi Covid 19.

Vaksin vaksin tersebut membutuhkan ruang penyimpanan khusus yang saat ini penuh oleh stok vaksin Covid 19 yang sebagian besar sudah Kadaluarsa.

“Itu penting untuk segera dilakukan agar tidak menghambat program-program vaksinasi berikutnya karena gudang-gudangnya itu penuh,” katanya.

Baca juga: Pandemi Covid-19 Melandai, Jokowi Minta Masyarakat Tetap Vaksinasi Booster

Sebelumnya stok Vaksin Covid 19 di Indonesia sudah mulai banyak yang kadaluarsa alias expired sehingga tidak bisa digunakan.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa vaksin yang expired tersebut sebagian besar berasal dari hibah negara lain.

“Sebagai informasi teman-teman memang sampai bulan April sudah ada 474 juta dosis vaksin yang kita terima. Dari 474 juta dosis vaksin itu sekitar 130 juta adalah vaksin hibah atau donasi,” kata Menkes.

Menkes tidak menyebutkan berapa jumlah vaksin yang expired tersebut. Hanya saja kata dia, vaksin kadaluarsa itu memenuhi gudang gudang penyimpanan vaksin di daerah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas