Polri: Raden Brotoseno Tak Dipecat karena Berprestasi hingga Berkelakuan Baik
Berikut penjelasan Polri terkait tidak dipecatnya AKBP Raden Brotoseno meski telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Serta, kata Sambo, hanya disanksi berupa demosi dari jabatannya yang sebelumnya yaitu Dirtipikor Bareskrim Polri.
“Dijatuhi sanksi berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri serta direkomendasikan dipindahtugaskan ke jabatan yang berbeda yang bersifat demosi,” jelasnya.
IPW Desak Kapolri Beri Penjelasan
Sebelumnya, Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menjelaskan adanya dugaan Raden Brotoseno yang kembali menjadi penyidik di Bareskrim Polri.
Koordinator IPW, Sugeng Teguh Santoso mengatakan jika dugaan Raden Brotoseno benar telah kembali menjadi polisi aktif maka merupakan pelanggaran.
“IPW mendesak agar Kaplri menjelaskan alasan pengaktifan kembali Brotoseno sebagai penyidik Bareskrim. Ini adalah tindakan pelanggaran aturan,” ujar Sugeng, Senin (30/5/2022) dikutip dari Kompas.com.
Sugeng juga menjelaskan setiap anggota Polri yang sudah diputus bersalah oleh pengadilan yang berkekuatan hukum tetap maka harus dikenakan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat.
Baca juga: Eks Napi Korupsi AKBP Brotoseno Tak Pernah Dipecat Meski Bersalah, Ini Penjelasan Polri
Sanksi ini tertuang pada Pasal 21 ayat 3 huruf a Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia akan dikenakan Pemberhentian Tidak dengan Hormat dari dinas kepolisian.
“Kalau benar diaktifkan kembali bertugas maka institusi Polri telah melanggar aturan Perkap Nomor 14 Tahun 2011.
Pernah Isi Acara di YouTube Polri usai Bebas
Usai bebas, Raden Brotoseno pun juga pernah mengisi salah satu acara berjudul Exclusive: Maia dan Ari Lasso Curhat di Bareskrim Tentang… yang ditayangkan pada 1 Maret 2021 di kanal YouTube Siber TV.
Dalam keterangan jabatan yang diemban tertulis bahwa Raden Brotoseno menjabat sebagai Penyidik Madya Dittipidsiber Bareskrim Polri.
Baca juga: Irjen Wahyu Widada Tegaskan AKBP Brotoseno Tak Pernah Dipecat Meski Divonis Bersalah Kasus Korupsi
Dalam video tersebut, Raden Brotoseno berperan sebagai salah satu anggota Polri yang mewawancarai penyanyi Maia Estianty dan Ari Lasso.
Adapun topik yang dibahas dalam acara tersebut adalah terkait penipuan online.
Pada acara tersebut, Raden Brotoseno tidak sendiri dalam membawakan acara tetapi ditemani anggota Polri lainnya yaitu Paur Subbagops Dittipidsiber Bareskrim Polri Iptu Jhehan Borti Leksono dan Analis Dittipidsiber Bareskrim Polri Iptu Satrio Wicaksono.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Igman Ibrahim)(Kompas.com/Rahel Narda Chaterine)
Artikel lain terkait Polemik AKBP Raden Brotoseno