Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Prosedur dan Ketentuan Peserta Seleksi CPNS dan PPPK yang Mengundurkan Diri

Salah satu alasan yang diterima BKN adalah ratusan CPNS tersebut kaget melihat besaran gaji dan tunjangan yang diterima di instansi yang didaftar.

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Daryono
zoom-in Prosedur dan Ketentuan Peserta Seleksi CPNS dan PPPK yang Mengundurkan Diri
TRIBUN JABAR
Ilustrasi PNS. Bagaimanakah prosedur dan ketentuan peserta seleksi CASN yang mengundurkan diri? Apakah bisa digantikan peserta lainnya? Ini penjelasannya. 

TRIBUNNEWS.COM - Ratusan calon pegawai negeri sipil (CPNS) peserta seleksi tahun 2021 mengundurkan diri.

Salah satu alasan yang diterima BKN adalah ratusan CPNS tersebut kaget melihat besaran gaji dan tunjangan yang diterima di instansi yang didaftar.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjadi instansi yang CPNS-nya menjadi paling banyak mengundurkan diri, yakni 11 orang.

Lantas bagaimanakah prosedur dan ketentuan peserta seleksi CASN yang mengundurkan diri? Apakah bisa digantikan peserta lainnya?

Data dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), setidaknya ada 105 CPNS yang mengundurkan diri.

Namun 5 dari 105 CPNS yang mengundurkan diri itu, nantinya akan digantikan oleh peserta seleksi CPNS yang berada di urutan peringkat dibawahnya.

Sehingga, jumlah kursi CPNS yang kosong kini berkurang menjadi 100.

Baca juga: Menpan RB Singgung soal Peserta CPNS dan PPPK yang Undur Diri: Kalau Mau Gaji Lebih Ya Bisnis Saja

Baca juga: Dinilai Merugikan Negara, CPNS dan PPPK yang Mundur Akan Ditindak Tegas Pemerintah

Berita Rekomendasi

BKN melalui siaran persnya menyatakan, telah ada aturan tentang ketentuan teknis bagi peserta seleksi calon ASN yang terbagi atas CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengundurkan diri.

Untuk ketentuan peserta seleksi CPNS yang lulus dan mengundurkan diri atau dianggap mengundurkan diri atau meninggal dunia telah diterbitkan melalui Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS.

Peraturan BKN ini merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 45 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Sementara untuk ketentuan peserta seleksi PPPK yang lulus dan mengundurkan diri atau dianggap mengundurkan diri atau meninggal dunia telah diterbitkan melalui Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PPPK.

Peraturan tersebut merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Adapun kategori pengunduran diri bagi peserta seleksi CPNS dan PPPK yang dinyatakan lulus terbagi atas beberapa skema, yakni:

1. Peserta seleksi CPNS atau PPPK yang dinyatakan lulus dan kemudian mengundurkan diri atau dianggap mengundurkan diri karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan atau meninggal dunia, serta telah diusulkan penetapan NIP kepada BKN, dapat digantikan oleh peserta seleksi urutan selanjutnya dari peringkat tertinggi sesuai hasil seleksi.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas