Dihukum Demosi, Hasil Sidang Etik AKBP Brotoseno Keluar Sebelum Listyo Sigit jadi Kapolri
Hasil keputusan sidang keluar setahun sebelum Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjabat sebagai Kapolri, yang baru dilantik pada 27 Januari 2021.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP) dalam sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) memutuskan menghukum AKBP Raden Brotoseno berupa demosi, yakni pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah berbeda.
Dalam putusan sidang tersebut, AKBP Brotoseno dinyatakan bersalah melanggar Pasal 7 ayat (1) huruf b, Pasal 7 ayat (1) huruf c, Pasal 13 ayat (1) huruf a, Pasal 13 ayat (1) huruf e Peraturan Kapolri 14 tentang Kode Etik Profesi Polri (KEPP).
Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Saputra Hasibuan menyampaikan bahwa hasil keputusan sidang keluar setahun sebelum Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjabat sebagai Kapolri, yang baru dilantik pada 27 Januari 2021.
“Dalam putusan sidang KKEP pada 13 oktober 2020, Brotoseno terbukti secara sah melanggar sejumlah pasal tentang KKEP dengan dijatuhi sanksi meminta maaf secara lisan dalam KKEP dan tertulis kepada Kapolri serta dipindahtugaskan pada jabatan berbeda bersifat demosi,” kata Edi saat dikonfirmasi, Rabu (1/6/2022).
Baca juga: Pengamat: AKBP Brotoseno Tak Dipecat Bukti Lemahnya Penegakan Hukum Internal Polri
Mantan anggota Kompolnas ini mengatakan bahwa keputusan dan hasil sidang KEPP sama sekali tidak ada campur tangan Kapolri.
Meski begitu, kata Edi, seluruh kegiatan sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) dilaporkan kepada Kapolri.
Menurut Edi, keputusan terhadap AKBP Brotoseno ini diambil melalui pertimbangan yang matang dan Divisi Profesi dan Pengamanan melalukan tugasnya sesuai aturan yang berlaku.
“Kami ajak semua pihak menghormati sepenuhnya putusan KKEP,” tandas Edi.
Diberitakan sebelumnya, Propam Polri mengungkap mantan napi korupsi AKBP Raden Brotoseno tak dipecat karena alasan berprestasi selama berdinas di Korps Bhayangkara.
Hal itu berdasarkan hasil putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Pelaksaanaan sidang KKEP tersebut berdasarkan putusan Nomor: PUT/72/X/2020 pada 13 Oktober 2020 lalu.
Adapun pernyataan Brotoseno dinilai berprestasi dikeluarkan oleh atasannya di Polri.
"Adanya pernyataan atasan AKBP R Brotoseno dapat dipertahankan menjadi anggota Polri dengan berbagai pertimbangan prestasi dan perilaku selama berdinas di kepolisian," kata Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dalam keterangannya, Senin (30/5/2022).
Baca juga: Terjerat Korupsi, Brotoseno Tak Dipecat, Bahas Kejahatan Siber Bareng Ari Lasso dan Maia Estianty
Sambo menuturkan pertimbangan lainnya adalah kasus korupsi Brotoseno tak tunggal dilakukannya seorang diri.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.