Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dirjen Dukcapil Beberkan 4 Perbedaan KTP-el WNI dan WNA

Zudan Arif Fakrulloh membeberkan 4 perbedaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk warga Indonesia (WNI) dan warga asing di Indonesia (WNA).

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Dirjen Dukcapil Beberkan 4 Perbedaan KTP-el WNI dan WNA
Sriwijaya Post/Syahrul Hidayat
ILUSTRASI KTP-el. Petugas Kecamatan Sukarami, Palembang, menyusun ribuan E-KTP yang sudah diterima dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Palembang berdasarkan asal kelurahan warga tinggal, Selasa (29/05/2012). Menurut petugas dalam sehari dibagikan 1000 E-KTP. Untuk hari ini giliran warga Kelurahan Kebunbunga. (Sriwijaya Post/Syahrul Hidayat) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Zudan Arif Fakrulloh membeberkan 4 perbedaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk warga Indonesia (WNI) dan warga asing di Indonesia (WNA), Rabu (1/6/2022).

Zudan mengatakan, pertama, semua KTP-el untuk WNA ada masa berlakunya sesuai dengan izin tinggal tetap yang diterbitkan Ditjen Imigrasi Kemenkumham.

Sedangkan KTP-el WNI ditulis berlaku seumur hidup.

Baca juga: Berita WNA Dibuatkan KTP-el Kembali Dikulik, Dirjen Dukcapil Angkat Suara

Perbedaan kedua, dalam KTP-el WNA keterangan jenis kelamin, agama, status perkawinan, pekerjaan, ditulis dalam bahasa Inggris.

"Jadi, kalau ada warga asing nekat mau mencoblos, petugas PPS nanti bisa tahu hanya dengan membaca sepintas bahwa ini KTP-el buat WNA," kata Dirjen Zudan kepada Tribunnews.

Perbedaan ketiga adalah kolom kewarganegaraan.

Dirjen Dukcapil mengatakan, KTP-el untuk WNI semua kolom kewarganegaraan diisi Indonesia, namun untuk WNA disesuaikan kewarganegaraan masing-masing.

Berita Rekomendasi

“Misalnya, ditulis Italia, Inggris, Belanda, dan lain-lain,” ujarnya.

Perbedaan keempat, KTP-el WNI berwarna biru dan KTP-el WNA sekarang berwarna oranye.

Zudan menekankan, meski memiliki KTP-el, para WNA tidak boleh memilih apalagi dipilih dalam pemilihan umum.

Menurutnya, pasal 198 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sudah menegaskan bahwa hak memilih hanya dimiliki oleh WNI.

“Inilah bentuk lain dari limitasi hak bagi orang asing. Soal fungsi KTP-el semuanya sama, yakni untuk mengakses berbagai layanan publik. Sebab, WNA yang punya izin tinggal tetap pasti membutuhkan layanan seperti rumah sakit, SIM, hingga perbankan,” kata Zudan.

Baca juga: Mendagri Tito Karnavian: KTP Bukan Kartu Kewarganegaraan, WNA Bisa Punya

Dirjen Zudan mengungkapkan jumlah WNA yang sudah mengurus KTP-el hingga Maret 2022 terdapat kurang lebih 13.056 WNA.

Ia juga membantah bahwa jumlah WNA yang ada di Indonesia ada jutaan.

"Saya sebagai penanggung jawab akhir pelayanan Adminduk melihat dalam database Dukcapil Kemendagri hingga Maret 2022 terdapat kurang lebih 13.056 ribu WNA yang sudah mengurus KTP-el. Jadi jumlahnya tidak sampai jutaan," tegasnya.

Ada 10 negara asal WNA yang paling banyak punya KTP-el.

Urutan pertama adalah Korea Selatan, urutan kedua Jepang, urutan ketiga dan seterusnya yakni Australia, Belanda, Tiongkok, Amerika Serikat, Inggris, India, Jerman, dan Malaysia.

"Ada 10 negara yang warganya paling banyak punya KTP-el, yakni WNA asal Korsel yang jumlahnya 1.227 orang. WNA asal Jepang 1.057, Australia 1.006, Belanda 961, Tiongkok (China) 909, AS sebanyak 890, Inggris 764, India 627, Jerman 611 dan Malaysia 581. Sisanya dari berbagai negara lain," kata Dirjen Zudan.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas