Elizabeth Susanti Minta Maaf ke Anas Urbaningrum, Ini Tanggapan Kuasa Hukum
Elizabeth Susanti meminta maaf kepada eks Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum karena telah jadi pihak yang menjebloskannya ke penjara.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
Pasalnya, ia teringat pesan mendiang ibundanya yang memintanya agar menyampaikan permintaan maaf ke Anas Urbaningrum dan mengungkap semua pihak yang terlibat.
Secara khusus, Elizabeth juga mengungkapkan bahwa dirinya mendapat perintah untuk turut menjebloskan Anas dari kelompok Cikeas.
Ia pun menyebut nama-nama elit Partai Demokrat dan eks pimpinan KPK di era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Ia pun meminta kuasa hukumnya, yakni Fuad Abdullah, untuk menyerahkan surat permohonan maaf kepada Anas langsung ke tempat hukumannya di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
"Melalui kuasa hukum, saya menyerahkan surat permohonan maaf ini beserta barang bukti untuk dijadikan bahan mengajukan peninjauan kembali kedua di MA," ungkapnya.
Baca juga: Pengamat soal Hubungan Jokowi dan Megawati : Bukan Ingin Dijauhkan Tapi Saling Menjauhkan
Selain ke Anas Urbaningrum, Elizabeth juga meminta maaf kepada Presiden Joko Widodo, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, Kepala Badan Inteligen Negara (BIN) Budi Gunawan, Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, serta Mantan Ketua KPK Antasari Azar.
Pasalnya, ia mendapat perintah dari kelompok Cikeas untuk "menggangu" para tokoh itu secara spiritual.
Diketahui, Elizabeth memang berprofesi sebagai penasihat spiritual.
"Semoga mendapat maaf dari pak Jokowi yang serang berkali-kali secara spiritual, Bu Mega yang serang berkali-kali secara spritual, Pak Budi Gunawan serang berkali-kali secara spiritual, Pak Prabowo Subianto yang berkali kali saya serang secara spiritual," jelas Elizabeth.
Diketahui, Elizabeth Susanti didakwa melakukan pelanggaran tindak pidana sebagimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 32 ayat (1) jo pasal 48 ayat (1) UU No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektonik.
Dimana, ia menggunakan foto dirinya bersama Wiranto untuk melakukan perbuatan menipu.
Caranya, Elizabeth mengunggah hasil editan foto yang bergambar Jenderal Wiranto bersama dirinya sebagai foto profil di akun WhatsApp miliknya.
Akun WhatsApp miliknya itu digunakan oleh terdakwa untuk berkomunikasi dengan saksi Enie Widhiastuti yang merupakan seorang anggota tim wali kota untuk Percepatan Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Kota Bekasi.
Pada saat awal perteman Elizabeth dengan Enie Widhiastuti, ia mengaku sebagai istri siri Wiranto dan mengaku bisa mengusahakan 30.000 kuota untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Kementerian Sosial dengan persyaratan untuk mengumpulkan foto copy KTP dan menyerahkan uang sebesar Rp12.000 per orang sebagai pengganti biaya materai.