Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadwal PPDB Jawa Timur Tahun 2022 Jenjang SMA dan SMK, Simak Tahap Pendaftarannya

Berikut tahapan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang SMA dan SMK tahun 2022 di Jawa Timur.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Nuryanti
zoom-in Jadwal PPDB Jawa Timur Tahun 2022 Jenjang SMA dan SMK, Simak Tahap Pendaftarannya
Tangkapan Layar Laman ppdbjatim.net
Berikut jadwal PPDB Jawa Timur Tahun 2022 jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). 

- Calon peserta didik baru jenjang SMA atau SMK merupakan lulusan SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs tahun 2022 atau lulusan tahun sebelumnya.

- Calon peserta didik baru jenjang SMA atau SMK wajib terdaftar dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran Tahap I PPDB tahun 2022 tanggal 20 Juni 2022, dengan memanfaatkan data kependudukan dan catatan sipil yang disediakan oleh Kementerian Dalam Negeri.

- Dalam hal kartu keluarga sebagaimana dimaksud, jika tidak terdaftar dalam KK karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang tanpa dibatasi masa mulai berdomisili, dan melampirkan foto copy surat keputusan dari Badan Juknis PPDB Jatim Tahun Pelajaran 2022/2023 13 Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat tentang status keadaan bencana.

- Untuk Kartu Keluarga Baru yang diterbitkan kurang dari 1 (satu) tahun karena sesuatu hal, harus dilampiri Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Ketua RT serta diketahui oleh Ketua RW dan Kepala Desa/Lurah setempat sesuai dengan Kartu Keluarga Baru, dengan disertai penjelasan alasan perubahan Kartu Keluarga.

- Bagi calon peserta didik baru dari Pondok Pesantren/Panti Asuhan/Panti Sosial mengikuti tempat kedudukan lembaga, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Lembaga.

- Calon peserta didik baru penyandang disabilitas telah menyelesaikan jenjang SMP/bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.

- Bagi sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing wajib menyelenggarakan matrikulasi Pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang diselenggarakan oleh sekolah yang bersangkutan.

Berita Rekomendasi

- Calon peserta didik baru, tidak sedang terlibat dalam tindak pidana dan penyalahgunaan narkoba, tidak bertato dan/atau tidak bertindik bagi calon peserta didik baru laki-laki, dan tidak bertindik bukan pada tempatnya bagi calon peserta didik baru wanita, dengan mengisi isian surat pernyataan.

Untuk informasi lebih lanjut peserta dapat mengunjungi laman ppdbjatim.net.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Berita lain terkait PPDB Jatim 2022

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas