Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapan Gaji ke-13 PNS 2022 Cair? Simak Perkiraan Besaran yang Diterima ASN, TNI/Polri dan Pensiunan

Kapan gaji ke-13 cair? Simak perkiraan besaran yang akan diterima PNS, TNI/Polri dan pensiunan.

Penulis: Daryono
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Kapan Gaji ke-13 PNS 2022 Cair? Simak Perkiraan Besaran yang Diterima ASN, TNI/Polri dan Pensiunan
Tribunnews.com
Ilustrasi Uang. 

TRIBUNNEWS.COM - Kapan gaji ke-13 cair? Simak perkiraan besaran yang akan diterima PNS, TNI/Polri dan pensiunan.

Pemerintah dipastikan bakal segera membayarkan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri dan pensiunan.

Kepastian penyaluran gaji ke-13 ini sempat diungkap oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati saat mengumumkan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) pada bulan April lalu.

Saat itu, Sri Mulyani menyatakan gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juli mendatang.

"Gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juli 2022 untuk kebutuhan pendidikan putra/i ASN, TNI, Polri," kata Sri Mulyani, Sabtu (16/4/2022), sebagaimana dikutip dari laman Setkab. 

Baca juga: Menpan RB Tjahjo Kumolo Singgung Peserta CPNS yang Undur Diri: Kalau Mau Gaji Lebih Ya Bisnis Saja

Sri Mulyani mengungkapkan, gaji ke-13 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, ditambah 50 % tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 % tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Berita Rekomendasi

Terkait pencairan gaji ke-13 ini, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata menyatakan hingga saat ini belum ada perubahan pencairan gaji ke-13

Artinya, gaji ke-13 pada tahun 2022 dipastikan tetap cair pada Juli mendatang.

"Belum ada perubahan kebijakan. (Pencairan gaji ke-13) Sesuai peraturan terakhir," kata Isa saat dihubungi Kompas.com, Rabu (1/6/2022).

Besaran gaji ke-13

Sesuai dengan penjelasan Menteri Keuangan Sri Mulyani, besaran gaji ke-13 yakni sebesar sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, ditambah 50 % tunjangan kinerja. 

Dengan demikian, besaran yang diterima ASN, TNI/Polri dan pensiunan akan berbeda-beda, tergantung besaran gaji pokok dan tunjangannya. 

Baca juga: Guru Kontrak Resah Tak Terima Gajih Bisa Sampai Enam Bulan

Andaikan seorang ASN mendapat gaji plus tunjangan sebesar Rp 6 juta dan serta tunjangan kinerja Rp 2 juta per bulan, maka gaji ke-13 yang bakal ia terima yakni Rp 6 juta + 50 % dari Rp 2 juta = Rp 7 juta. 

Sebagai gambaran, berikut besaran gaji pokok dan tunjangan kinerja PNS

Gaji PNS

Golongan I

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp.2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp.2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.557.500
Golongan Id: 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Tunjangan Kinerja

Untuk tunjangan kinerja, berikut besarannya berdasarkan Perpres 37/2015, dikutip dari Kontan: 

Eselon I

Peringkat jabatan 27: Rp 117.375.000
Peringkat jabatan 26: Rp 99.720.000
Peringkat jabatan 25: Rp 95.602.000
Peringkat jabatan 24: Rp 84.604.000

Eselon II

Peringkat jabatan 23: Rp 81.940.000
Peringkat jabatan 22: Rp 72.522.000
Peringkat jabatan 21: Rp 64.192.000
Peringkat jabatan 20: Rp 56.780.000

Eselon III ke bawah

Peringkat jabatan 19: Rp 46.478.000
Peringkat jabatan 18: Rp 42.058.000 - 28.914.875
Peringkat jabatan 17: Rp 37.219.875 - 27.914.000
Peringkat jabatan 16: Rp 25.162.550 - 21.567.900
Peringkat jabatan 15: Rp 25.411.600 - 19.058.000
Peringkat jabatan 14: Rp 22.935.762 - 21.586.600
Peringkat jabatan 13: Rp 17.268.600 - 15.110.025
Peringkat jabatan 12: Rp 15.417.937 - 11.306.487
Peringkat jabatan 11: Rp 14.684.812 - 10.768.862
Peringkat jabatan 10: Rp 13.986.750 - 10.256.950
Peringkat jabatan 9: Rp 13.320.562 - 9.768.412
Peringkat jabatan 8: Rp 12.686.250 - 8.457.500
Peringkat jabatan 7: Rp 12.316.500 - 8.211.000
Peringkat jabatan 6: Rp 7.673.375
Peringkat jabatan 5: Rp 7.171.875
Peringkat jabatan 4: Rp 5.361.800

(Tribunnews.com/Daryono) (Kompas.com/Fika Nurul Ulya) (Kontan/Virdita Ratriani)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas