Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapan Gaji ke-13 PNS 2022 Cair? Simak Perkiraan Besaran yang Diterima ASN, TNI/Polri dan Pensiunan

Kapan gaji ke-13 cair? Simak perkiraan besaran yang akan diterima PNS, TNI/Polri dan pensiunan.

Penulis: Daryono
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Kapan Gaji ke-13 PNS 2022 Cair? Simak Perkiraan Besaran yang Diterima ASN, TNI/Polri dan Pensiunan
Tribunnews.com
Ilustrasi Uang. 

TRIBUNNEWS.COM - Kapan gaji ke-13 cair? Simak perkiraan besaran yang akan diterima PNS, TNI/Polri dan pensiunan.

Pemerintah dipastikan bakal segera membayarkan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri dan pensiunan.

Kepastian penyaluran gaji ke-13 ini sempat diungkap oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati saat mengumumkan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) pada bulan April lalu.

Saat itu, Sri Mulyani menyatakan gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juli mendatang.

"Gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juli 2022 untuk kebutuhan pendidikan putra/i ASN, TNI, Polri," kata Sri Mulyani, Sabtu (16/4/2022), sebagaimana dikutip dari laman Setkab. 

Baca juga: Menpan RB Tjahjo Kumolo Singgung Peserta CPNS yang Undur Diri: Kalau Mau Gaji Lebih Ya Bisnis Saja

Sri Mulyani mengungkapkan, gaji ke-13 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, ditambah 50 % tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 % tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Berita Rekomendasi

Terkait pencairan gaji ke-13 ini, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata menyatakan hingga saat ini belum ada perubahan pencairan gaji ke-13

Artinya, gaji ke-13 pada tahun 2022 dipastikan tetap cair pada Juli mendatang.

"Belum ada perubahan kebijakan. (Pencairan gaji ke-13) Sesuai peraturan terakhir," kata Isa saat dihubungi Kompas.com, Rabu (1/6/2022).

Besaran gaji ke-13

Sesuai dengan penjelasan Menteri Keuangan Sri Mulyani, besaran gaji ke-13 yakni sebesar sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, ditambah 50 % tunjangan kinerja. 

Dengan demikian, besaran yang diterima ASN, TNI/Polri dan pensiunan akan berbeda-beda, tergantung besaran gaji pokok dan tunjangannya. 

Baca juga: Guru Kontrak Resah Tak Terima Gajih Bisa Sampai Enam Bulan

Andaikan seorang ASN mendapat gaji plus tunjangan sebesar Rp 6 juta dan serta tunjangan kinerja Rp 2 juta per bulan, maka gaji ke-13 yang bakal ia terima yakni Rp 6 juta + 50 % dari Rp 2 juta = Rp 7 juta. 

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas