Kejagung, Polri hingga KPK Didesak Usut Temuan Dugaan Korupsi Dana Pesantren oleh Oknum Parpol
HNW juga meminta kepada ICW untuk bisa berkolaborasi dan bekerja sama dengan Kementerian Agama (Kemenag) guna membuat dugaan ini terang.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Dewi Agustina
Laporan Reporter Tribunnews.cok, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) mendesak penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Agung, Polri hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut temuan dugaan korupsi dana BOP pesantren yang dikeluarkan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW).
"Agar penegak hukum, kejaksaan, maupun kepolisian, KPK ikut juga mengoreksi hal ini karena sangat tidak manusiawi dan sangat ditolak untuk pesantren untuk kegiatan keagamaan tapi kok disunat atau dikorupsi," kata HNW saat ditemui awak media di Gedung DPR RI, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (31/5/2022).
"Jelas sangat menyakitkan hati dan tidak sesuai dengan Amanat negara dan Amanat keuangan negara," sambung HNW.
Tak hanya itu, HNW juga meminta kepada ICW untuk bisa berkolaborasi dan bekerja sama dengan Kementerian Agama (Kemenag) guna membuat dugaan ini terang.
Sebab kata dia, nantinya Kementerian Agama beserta para aparat penegak hukum bisa menindaklanjuti secara tegas oknum yang dinilai telah merugikan keuangan negara tersebut.
"Kementerian Agama dapat menindaklanjuti nya dengan serius dengan memperbaiki mekanisme di dalamnya dan menindak petugasnya atau siapapun yang melakukan penyunatan ini," kata HNW.
HNW menambahkan, penindakan tegas dinilai harus dilakukan oleh penegak hukum agar kata dia, melahirkan penegak hukum yang adil sehingga menimbulkan efek jera kepada para oknum yang merugikan keuangan negara.
"Kepada alat penegak hukum agar menindaklanjuti ini agar melahirkan penegakan hukum yang adil sehingga dapat memberikan efek yang jera dan tidak terulang pada kasus hukum lainnya," ujar HNW.
Diberitakan sebelumnya, ICW menemukan ada oknum partai politik yang memotong dana BOP untuk pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Labuhanbatu dan Padang Lawas, Sumatera Utara (Sumut).
Baca juga: Terkait Temuan Dugaan Korupsi Dana Pesantren, HNW Desak ICW Bergerak Bersama Kemenag
Diketahui, selama pandemi Covid-19, Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan kebijakan program BOP untuk ponpes.
"Disinyalir ada orang yang mengaku dari partai tertentu yang melakukan pemotongan sebesar 30 persen dengan dalih sebagai sumbangan untuk pembangunan masjid," kata Koordinator Divisi Hukum ICW Lalola Ester dalam keterangannya, Jumat (27/5/2022).
Lalola mengungkapkan, oknum partai ini dibantu oleh tim sukses Pileg 2019 untuk mengkoordinir beberapa pondok pesantren di Kabupaten Labuhanbatu dan Kabupaten Padang Lawas.
"Berdasarkan penjelasan informan didapatkan informasi bahwa oknum tersebut memang sudah sering mengkoordinir hibah bantuan pondok pesantren," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.