Kejaksaan Agung Ungkap Alasannya Belum Memeriksa Mendag M Lutfi terkait Kasus Korupsi CPO
Kejagung beralasan pihaknya masih akan menimbang relevansi pemanggilan Lutfi sebagai saksi.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI hingga kini belum memeriksa Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi sebagai saksi dalam kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan produk turunannya.
Jaksa Agung Muda Bidan Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) beralasan pihaknya masih akan menimbang relevansi pemanggilan Lutfi sebagai saksi.
Hal tersebut akan dilihat dengan fakta yang berkembang selama proses penyidikan.
"Apakah relevan kira-kira Mendag nanti diperiksa, nanti kita lihat sesuai dengan fakta yang relevan nanti," jelas Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Kejaksaan Agung Supardi saat dihubungi, Rabu (1/6/2022).
Dalam perkara ini, Supardi menyebut sekira 40 orang sudah diambil keterangannya sejauh ini.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan, saksi yang diperiksa pada Selasa (31/5/2022) kemarin berjumlah empat orang.
Mereka anatara lain AM selaku Kepala Divisi Perusahaan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDKS) dan WK selaku staf ekspor PT Wilmar Nabati Indonesia.
Baca juga: MAKI Ungkap Alasan Pentingnya Mendag Lutfi Bersaksi Dalam Kasus Mafia Minyak Goreng
Berikutnya SM selaku Kepala Biro Hukum pada Sekretariat Jenderal Kemendag, dan F bin K selaku fasilitator perdagangan dan staf pemroses pada bisnis dan System Single, Sub Mission Perizinan Ekspor di Kemendag.
Diketahui, teka-teki kasus dugaan korupsi ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan produk turunannya akhirnya menemukan titik terang.
Dalam kasus ini, sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka itu di antaranya Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana.
Selanjutnya, tiga tersangka lain adalah pengurus perusahaan eksportir CPO, yakni Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, dan Picare Tagore selaku General Manager PT Musim Mas.
Sementara itu, satu tersangka lain adalah Lin Che Wei (LCW) alias Weibinanto Halimjati selaku pendiri dan analis Independent Research & Advisory Indonesia yang jasa konsultasinya digunakan Kemendag.
Atas perbuatannya itu, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 54 Ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang tentang Perdagangan, Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 jo Nomor 170 Tahun 2022 tentang domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO).
Berikutnya, Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, jo Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teksnis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Oil, dan UCO.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.