Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Respons Menteri PANRB soal Ratusan CPNS dan PPPK Mengundurkan Diri, Bisa Kena Sanksi

Menteri PANRB Tjahjo Kumolo merespons ratusan CPNS dan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengundurkan diri.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Respons Menteri PANRB soal Ratusan CPNS dan PPPK Mengundurkan Diri, Bisa Kena Sanksi
Istimewa
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo. Dalam artikel mengulas tentang ratusan CPNS dan PPPK yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lolos seleksi. 

Ia mengungkapkan, ada CPNS yang kaget melihat gaji dan tunjangan sebagai PNS.

"Kaget melihat gaji dan tunjangan," kata Satya saat dimintai konfirmasi, Kamis (26/5/2022).

Lebih lanjut, ia mengatakan, CPNS yang sebenarnya sudah lulus itu merasa gaji sebagai PNS yang ditawarkan terlalu kecil.

"Ada yang mengaku kehilangan motivasi, dan lain-lain," ucapnya.

Di sisi lain, Satya menyayangkan langkah mereka yang mengundurkan diri.

Seharusnya, kata Satya, para peserta CPNS mencari informasi seperti jumlah gaji dan tunjangan terlebih dahulu sebelum mendaftar dan mengikuti proses seleksi.

"Intinya nampaknya beberapa tidak mencari informasi cukup waktu melamar," lanjutnya.

Baca juga: Dinilai Merugikan Negara, CPNS dan PPPK yang Mundur Akan Ditindak Tegas Pemerintah

Berita Rekomendasi

Sanksi bagi CPNS yang Mengundurkan Diri

Sanksi bagi CPNS yang mengundurkan diri diberlakukan sesuai ketentuan pada Pasal 54 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021.

Dalam beleid, dijelaskan pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan mendapat persetujuan NIP, tapi mengundurkan diri, maka akan diberikan sanksi.

Satya menjelaskan, beberapa sanksi berupa denda di instansi masing-masing, sebagaimana dilansir Kompas.com.

Bagi pelamar Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) yang mengundurkan diri, harus membayar sanksi denda sebesar Rp 50 juta.

Kemudian, pelamar Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia yang mengundurkan diri harus membayar sanksi sebesar Rp 35 juta.

Sementara itu, untuk sanksi bagi CPNS di Badan Intelijen Negara (BIN), kata Satya, bisa didenda hingga Rp 100 juta.

"Dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 25 juta. Telah diangkat sebagai CPNS kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 50 juta,” jelas Satya.

“Telah diangkat menjadi CPNS dan telah mengikuti Diklat Intelijen tingkat dasar dan diklat lainnya kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 100 juta," imbuhnya.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Kompas.com/Ardito Ramadhan/Adhyasta Dirgantara)

Simak berita lainnya terkait CPNS 2021

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas