Soal Rencana PKS Ajukan Judicial Review ke MK, Begini Respon Cak Imin
Cak Imin tidak menjelaskan lebih lanjut apakah PKB bakal mendukung upaya PKS atau ikut mengajukan Judicial Review itu.
Editor: Theresia Felisiani
Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar atau Gus Muhaimin atau lebih akrab disapa Cak Imin menanggapi langkah Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Diketahui, PKS akan mengajukan gugatan atau uji materi (Judicial Review) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan tersebut kata HNW terkait dengan ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold (PT) 20 persen.
“Ya kita tunggu aja keputusan MK nya seperti apa,” kata Cak Imin kepada wartawan di bilangan Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (1/6/2022).
Baca juga: Dukung Rencana PKS soal Gugatan Presidential Threshold, Demokrat: Kami Punya Kesamaan Pandangan
Baca juga: Hidayat Nur Wahid: PKS Akan Ajukan Gugatan Presidential Threshold ke MK
Kendati demikian, dia tidak menjelaskan lebih lanjut apakah PKB bakal mendukung upaya PKS atau ikut mengajukan Judicial Review itu.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera Hidayat Nur Wahid (HNW) memastikan partainya akan mengajukan gugatan atau uji materi atau Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan itu juga kata HNW merupakan keputusan dari partai.
"Waktunya tentu kami menunggu timing yang tepat ya karena secara prinsip kami menunggu saja usulan daripada kawan-kawan yang sekarang mengajukan tuntutan untuk 0 persen," kata HNW saat ditemui awak media usai pertemuan dengan KAMI di Gedung DPR RI Nusantara V, Jakarta Pusat, Selasa (31/5/2022).
Kendati demikian, HNW tidak membeberkan secara pasti kapan pengajuan gugatan itu akan dilayangkan PKS.
Ia hanya memastikan jika gugatan itu terus ditolak, pihaknya akan mengupayakan opsi lain.
"Secara prinsip kami mendukung tetapi kami tentu mentemakan kalau ini terus ditolak begitu tentu kami harus mengajukan opsi yang lain," kata HNW.
"Nah opsi yang lain itu tunggu saja ketika kami akan mengajukan," lanjutnya.
Adapun dilayangkannya gugatan PT tersebut karena PKS tidak ingin pelaksanaan Pemilu 2019 kembali terjadi pada 2024 mendatang.
Di mana kata dia, dampak dari Pemilu tersebut telah menciptakan perpecahan di kalangan masyarakat yang dirasa hingga saat ini.
"Sehingga dari dua calon itu menghadirkan apa yang ekarang ini masih sangat disayangkan yaitu terjadi pembelahan," ucap HNW.
Tak hanya itu, dengan tingginya ambang batas pencalonan presiden 20 persen itu, mengakibatkan banyak partai politik yang membuat blok-blok dengan membentuk koalisi.
Sehingga, kata dia, dari sekian banyak partai politik yang ada dan memiliki potensi, namun hanya ada dua pasangan calon presiden yang bertarung.
"Dimana karena presidential threshold terlalu tinggi dimana kemudian ada kondisi ada partai-partai memblok sehingga hanya memunculkan dua calon saja," ucap HNW.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.