Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun
LIVE ●
tag populer

Cara Dapat Pelat Nomor Putih, Gratis!

Simak cara mendapatkan pelat nomor putih secara gratis berikut ini! Polri melarang masyarakat membeli secara online.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Miftah
zoom-in Cara Dapat Pelat Nomor Putih, Gratis!
Instagram.com/polantasindonesia via GridOto.com
Ilustrasi warna pelat nomor baru- Simak cara mendapatkan pelat nomor putih secara gratis berikut ini! Polri melarang masyarakat membeli secara online. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak cara mendapatkan pelat nomor putih secara gratis berikut ini!

Polri melarang masyarakat membeli secara online.

Korlantas Polri akan segera menerapkan aturan kebijakan pelat nomor putih untuk kendaraan pribadi

Rencananya, kebijakan pelat nomor putih berlaku mulai pertengahan Juni 2022 dan dilakukan secara bertahap.

Dengan demikian, tidak semua kendaraan bisa mendapat nomor pelat baru berwarna dasar putih dengan tulisan hitam.

Lantas, kendaraan seperti apa yang diprioritaskan mendapatkan pelat nomor putih?

Baca juga: Masih Dibuka, Segera Ikuti Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 31, Akses www.prakerja.go.id

Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, terdapat beberapa kendaraan prioritas yang bisa mengganti pelat hitam menjadi putih.

Rekomendasi Untuk Anda

Adapun beberapa kendaraan yang akan mendapatkan pelat nomor putih adalah:

- Kendaraan baru

- Kendaraan yang telah memasuki pembayaran pajak lima tahunan

- Kendaraan yang dimutasi atau berpindah daerah

Yusri menegaskan, pergantian warna pelat nomor tidak dilakukan secara serentak.

Untuk itu, lanjutnya, masyarakat tidak perlu takut jika belum menggunakan pelat berwarna putih.

"Enggak apa-apa (kalau masih pakai pelat hitam)," ucapnya.

Ia menjelaskan, seluruh kendaraan akan menggunakan pelat nomor berwarna putih mulai tahun 2027.

Halaman 1/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas