Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Cara Dapat Pelat Nomor Putih, Gratis!

Simak cara mendapatkan pelat nomor putih secara gratis berikut ini! Polri melarang masyarakat membeli secara online.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Sri Juliati
Editor: Miftah
zoom-in Cara Dapat Pelat Nomor Putih, Gratis!
Instagram.com/polantasindonesia via GridOto.com
Ilustrasi warna pelat nomor baru- Simak cara mendapatkan pelat nomor putih secara gratis berikut ini! Polri melarang masyarakat membeli secara online. 

"Berubahnya nanti dari tahun 2027 sudah lengkap, semuanya sudah putih, karena sudah 5 tahun," kata Yusri.

Cara Mendapatkan Pelat Nomor Putih

Dikutip dari Kompas.com, Yusri Yunus memastikan setiap pergantian pelat nomor putih tidak akan dipungut biaya tambahan alias gratis.

"Enggak ada (biaya pergantian). Kalau pas pelat hitam keluar biaya? Tidak sama sekali. Sama seperti pelat nomor warna hitam," katanya, Rabu (18/5/2022).

Yusri pun meminta masyarakat tak terburu-buru mengganti pelat nomor kendaraan apalagi sampai membeli pelat nomor putih secara online.

"Enggak usah terlalu bernafsu masyarakat ikuti aturan, kok cepat kali pingin ganti pelat beli di online," kata Yusri Yunus.

Ia mengingatkan, pihaknya melarang pembelian pelat nomor dasar putih di luar dari pihak kepolisian.

Rekomendasi Untuk Anda

Apalagi, kata dia, membeli dengan cara melalui online.

Ia menuturkan pergantian pelat nomor tersebut tidak dipungut biaya.

Masyarakat hanya membayar biaya perpanjangan surat tanda nomor kendaraan (STNK) per lima tahun.

"Saya edukasi ke masyarakat tolong sabar, enggak usah beli di online, ada speknya."

"Bahannya nanti dibikin oleh polisi, bagus dan gratis, ngapain beli?" kata dia.

Baca juga: Aturan Peralihan ke Pelat Nomor Putih serta Kendaraan Mana yang Dapat Duluan?

Baca juga: Polri Targetkan pada 2027 Semua Kendaraan Pakai Pelat Nomor Putih

Hal senada juga disampaikan oleh Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol Taslim Chairuddin.

Menurut dia, pemilik kendaraan hanya membayar pajak lima tahunan seperti biasa dan nantinya akan mendapat pelat nomor putih.

Taslim juga menjelaskan, perubahan warna pelat nomor kendaraan tidak akan berujung pada kenaikan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Halaman 2/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas