Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan, Ini Dokumen yang Perlu Disiapkan
Berikut cara menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan dan dokumen yang perlu disiapkan.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Arif Fajar Nasucha
Sementara bagi PPU Non Penyelenggara Negara laporan peserta meninggal disampaikan ke PIC Badan Usaha.
Syarat yang dibutuhkan:
- Surat Keterangan Kematian dari Fasilitas Kesehatan/Desa/Kelurahan
- Kartu Identitas Peserta JKN-KIS
Peserta Mandiri/Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP)
Anggota keluarga peserta/yang mewakili melaporkan ke Kantor BPJS Kesehatan, dengan syarat:
- Surat Keterangan Kematian dari Fasilitas Kesehatan/Desa/Kelurahan
- Kartu Identitas Peserta JKN-KIS
- Kartu Keluarga asli/fotocopy
- Bukti pembayaran iuran
Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Secara Offline
Apabila ingin melaporkan peserta JKN-KIS yang meninggal dunia, pihak keluarga dapat melapor ke ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan atau Dinas Sosial setempat dengan membawa dokumen di atas.
Nantinya, petugas akan memproses permintaan untuk menonaktifkan BPJS Kesehatan.
Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Secara Online