Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan, Ini Dokumen yang Perlu Disiapkan

Berikut cara menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan dan dokumen yang perlu disiapkan.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan, Ini Dokumen yang Perlu Disiapkan
Tribunnews.com
Kartu peserta BPJS Kesehatan. Berikut cara menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan dan dokumen yang perlu disiapkan. 

Sementara bagi PPU Non Penyelenggara Negara laporan peserta meninggal disampaikan ke PIC Badan Usaha.

Syarat yang dibutuhkan:

- Surat Keterangan Kematian dari Fasilitas Kesehatan/Desa/Kelurahan

- Kartu Identitas Peserta JKN-KIS

Peserta Mandiri/Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP)

Anggota keluarga peserta/yang mewakili melaporkan ke Kantor BPJS Kesehatan, dengan syarat:

- Surat Keterangan Kematian dari Fasilitas Kesehatan/Desa/Kelurahan

Berita Rekomendasi

- Kartu Identitas Peserta JKN-KIS

- Kartu Keluarga asli/fotocopy

- Bukti pembayaran iuran

Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Secara Offline

Apabila ingin melaporkan peserta JKN-KIS yang meninggal dunia, pihak keluarga dapat melapor ke ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan atau Dinas Sosial setempat dengan membawa dokumen di atas.

Nantinya, petugas akan memproses permintaan untuk menonaktifkan BPJS Kesehatan.

Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Secara Online

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas