Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan, Ini Dokumen yang Perlu Disiapkan

Berikut cara menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan dan dokumen yang perlu disiapkan.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan, Ini Dokumen yang Perlu Disiapkan
Tribunnews.com
Kartu peserta BPJS Kesehatan. Berikut cara menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan dan dokumen yang perlu disiapkan. 

Selain ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan, peserta juga dapat menonaktifkan BPJS Kesehatan secara online melalui PANDAWA (Pelayanan Administrasi Lewat WhatsApp).

Berikut Caranya:

1. Peserta bisa mengakses Layanan CHIKA melalui WhatsApp ke nomor 08118750400, Facebook Messenger BPJS Kesehatan, atau melalui Telegram ke (http://t.me/Chika_BPJSKesehatan_bot) untuk mendapatkan nomor PANDAWA

2. Kemudian pilih menu “Layanan Administrasi” pada CHIKA

3. Lalu pilih wilayah Anda dan pilih layanan admnistrasi apa yang Anda butuhkan

4. Nantinya, CHIKA akan memberikan nomor WhatsApp PANDAWA Kantor Cabang wilayah Anda.

5. Setelah itu, Anda tinggal chat ke nomor WhatsApp PANDAWA dengan format yang telah diberikan oleh CHIKA.

Berita Rekomendasi

Perlu diketahui, layanan ini beroperasi setiap hari Senin-Jumat Pukul 08.00-15.00 waktu setempat.

Sementara itu, selain menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan, peserta juga bisa mendapatkan pelayanan seperti:

- Daftar Baru

- Tambah Anggota Keluarga

- Daftar Bayi Baru Lahir

- Ubah Jenis Kepesertaan

- Ubah Data Identitas

- Ubah Data Golongan & Gaji

- Ubah Faskes Tingkat Pertama (FKTP) Penonaktifan Peserta Meninggal

- Perbaikan Data Ganda

- Pengaktifan Kembali Kartu

(Tribunnews.com/Farrah Putri) (Kompas.com/Nur Jamal Shaid)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas