Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan, Ini Dokumen yang Perlu Disiapkan
Berikut cara menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan dan dokumen yang perlu disiapkan.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Arif Fajar Nasucha
Selain ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan, peserta juga dapat menonaktifkan BPJS Kesehatan secara online melalui PANDAWA (Pelayanan Administrasi Lewat WhatsApp).
Berikut Caranya:
1. Peserta bisa mengakses Layanan CHIKA melalui WhatsApp ke nomor 08118750400, Facebook Messenger BPJS Kesehatan, atau melalui Telegram ke (http://t.me/Chika_BPJSKesehatan_bot) untuk mendapatkan nomor PANDAWA
2. Kemudian pilih menu “Layanan Administrasi” pada CHIKA
3. Lalu pilih wilayah Anda dan pilih layanan admnistrasi apa yang Anda butuhkan
4. Nantinya, CHIKA akan memberikan nomor WhatsApp PANDAWA Kantor Cabang wilayah Anda.
5. Setelah itu, Anda tinggal chat ke nomor WhatsApp PANDAWA dengan format yang telah diberikan oleh CHIKA.
Perlu diketahui, layanan ini beroperasi setiap hari Senin-Jumat Pukul 08.00-15.00 waktu setempat.
Sementara itu, selain menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan, peserta juga bisa mendapatkan pelayanan seperti:
- Daftar Baru
- Tambah Anggota Keluarga
- Daftar Bayi Baru Lahir
- Ubah Jenis Kepesertaan
- Ubah Data Identitas
- Ubah Data Golongan & Gaji
- Ubah Faskes Tingkat Pertama (FKTP) Penonaktifan Peserta Meninggal
- Perbaikan Data Ganda
- Pengaktifan Kembali Kartu
(Tribunnews.com/Farrah Putri) (Kompas.com/Nur Jamal Shaid)