Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejagung Bantah Jaksa Pinangki Tidak Dipecat Seusai Terlibat Kasus Korupsi

Kejaksaaan Agung RI membantah kabar Jaksa Pinangki Sirna Malasari tidak dipecat seusai terlibat dalam kasus korupsi.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Kejagung Bantah Jaksa Pinangki Tidak Dipecat Seusai Terlibat Kasus Korupsi
Tribunnews/Jeprima
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari menghadiri sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (11/1/2021). Dalam kasus ini, Jaksa Pinangki didakwa telah menerima uang 500 ribu dollar Amerika dari Djoko Tjandra sebagai fee untuk mengurus fatwa MA melalui Kejaksaan Agung agar eksekusi berdasarkan putusan hukum terhadap Djoko Tjandra tidak dilakukan. Atas perbuatannya itu, Jaksa Pinangki dituntut hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaaan Agung RI membantah kabar Jaksa Pinangki Sirna Malasari tidak dipecat seusai terlibat dalam kasus korupsi.

Korps Adhyaksa memastikan Jaksa Pinangki telah dipecat.

Adapun nama Jaksa Pinangki kembali diseret seusai tidak dipecatnya AKBP Raden Brotoseno dari institusi Polri.

Kasus AKBP Brotoseno disebut sama seperti yang terjadi dengan Jaksa Pinangki.

Baca juga: Dihukum Demosi, Hasil Sidang Etik AKBP Brotoseno Keluar Sebelum Listyo Sigit jadi Kapolri  

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana memastikan kabar tersebut tidak benar.

Jaksa Pinangki dipastikan telah dipecat dari Kejaksaan Agung RI.

"Pinangki Sirna Malasari telah diberhentikan secara tidak hormat baik sebagai Jaksa maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Aparatur Sipil Negara (ASN) Kejaksaan RI sejak Keputusan Jaksa Agung RI dikeluarkan," kata Ketut dalam keterangannya, Kamis (2/6/2022).

Berita Rekomendasi

Ia menuturkan pemecatan tersebut berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 185 Tahun 2021 tentang pemberhentian karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan terhadap pegawai negeri sipil.

Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/2/2021). Pinangki divonis 10 tahun penjara dengan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti bersalah menerima suap USD 450 ribu dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) dan melakukan TPPU, serta permufakatan jahat. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/2/2021). Pinangki divonis 10 tahun penjara dengan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti bersalah menerima suap USD 450 ribu dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) dan melakukan TPPU, serta permufakatan jahat. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Dijelaskan Ketut, keputusan tersebut dikeluarkan terhitung sejak tanggal 06 Agustus 2021.

"Demikian kiranya tanggapan yang dapat diberikan berdasarkan proses administrasi dan proses pidana terhadap Pinangki Sirna Malasari," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas