Ketua Komisi VIII DPR Cecar Menag soal Dugaan Penyelewengan Dana BOP Pesantren
dugaan penyelewengan Dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) di pesantren yang ditemuka Indonesia Corruption Watch (ICW)
Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto mencecar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut soal dugaan penyelewengan Dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) di pesantren yang ditemuka Indonesia Corruption Watch (ICW)
"Pengelolaan anggaran dan program di Kementerian Agama Republik Indonesia yang mendapat sorotan publik hari ini tentang banyak hal, Pak Menteri, di antaranya BOP dan BOS. Untuk BOP pesantren, ditemukan banyak penyimpangan yang dilakukan oleh berbagai oknum," kata Yandri saat membuka rapat kerja di ruang Komisi VIII DPR RI, gedung MPR/DPR, Jakarta, Kamis (2/6/2022).
Yandri menjelaskan penyimpangan BOP itu di antaranya yakni adanya pesantren fiktif dan hal tersebut banyak terjadi.
"Tidak banyak pesantren tapi tetap mendapatkan bantuan ini karena kadang-kadang berdasarkan kertas saja, Pak Menteri," kata Waketum PAN tersebut.
Dia menyebut bahwa ada kejanggalan, di mana pesantren yang tak memiliki gedung tetapi tertera secara tertulis dapat bantuan, begitu juga sebaliknya.
"Ini perlu kita perhatikan secara serius," tambahnya.
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan ada oknum partai politik yang memotong dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) untuk pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Labuhanbatu dan Padang Lawas, Sumatera Utara.
Baca juga: Kemenag Akui Ada Dugaan Penyelewengan Dana BOP Pesantren Pada 2020
Diketahui, selama pandemi Covid-19, Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan kebijakan program BOP untuk ponpes.
"Disinyalir ada orang yang mengaku dari partai tertentu yang melakukan pemotongan sebesar 30 persen dengan dalih sebagai sumbangan untuk pembangunan masjid," kata Koordinator Divisi Hukum ICW Lalola Ester dalam keterangannya, Jumat (27/5/2022). ICW baru saja mengeluarkan laporan hasil pemantauan Bantuan Operasional Pesantren Kementerian Agama RI.
Lalola mengungkapkan, oknum partai ini dibantu oleh tim sukses Pileg 2019 untuk mengkoordinir beberapa pondok pesantren di Kabupaten Labuhanbatu dan Kabupaten Padang Lawas.
"Berdasarkan penjelasan informan didapatkan informasi bahwa oknum tersebut memang sudah sering mengkoordinir hibah bantuan pondok pesantren," katanya.
Selain itu, kasus pemotongan dana BOP pun ditemukan di wilayah Sumut lainnya, yakni di pondok pesantren yang beralamat di Desa Mesjid Lama Talawi Batu Bara yang mengaku dikenakan pemotongan sebesar Rp10 juta.
Lalola mengatakan, temuan mengenai adanya potongan biaya yang dikenakan kepada pondok pesantren terjadi hampir di seluruh wilayah pemantauan. Besaran potongan maupun modusnya pun beragam.
"Misalnya di Provinsi Aceh, potongan ada yang dikenakan sebesar satu juta rupiah saja, dan pihak pengurus mengaku hanya sebagai ucapan terima kasih karena membantu, hingga ada yang dikenakan potongan sebesar 50 persen dari nilai bantuan yang didapat," katanya.