M Kece akan Bersaksi soal Kasus Kekerasan Irjen Napoleon Bonaparte dalam Sidang Hari Ini
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang dalam kasus kekerasan yang dilakukan terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte kepada M Kece.
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang dalam kasus kekerasan yang dilakukan terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte kepada YouTuber, M Kece, Kamis (2/6/2022).
Sidang kali ini beragendakan pendengaran saksi korban yakni M Kece dalam kasus kekerasan di dalam rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri tersebut.
"Iya hari ini Kamis 2 Juni 2022 agenda sidang mendengar keterangan saksi korban," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haruno kepada Tribunnews.com.
Agenda sidang tersebut, kata Haruno, dijadwalkan sekira pukul 10.00 WIB.
Namun, waktu itu situasional menunggu kesiapan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga: Video Saat M Kece Praktikkan Detik-Detik Pemukulan Oleh Irjen Napoleon Bonaparte di Rutan Bareskrim
Sebelumnya, sidang pada Kamis (19/5/2022), Kece yang sedang duduk sebagai saksi mengeluh gula darah naik dan tidak bisa melanjutkan pemeriksaan di persidangan.
"Maaf saya tidak bisa menjawab itu karena kondisi saya sekarang gula darah naik," kata Kece setelah seorang kuasa hukum Napoleon mengajukan pertanyaan kepadanya.
"Alasan saudara apa?" tanya Ketua Majelis Hakim Djuyamto.
Menjawab pertanyaan Djuyamto, Kece menyatakan kalau dirinya lemas dan mengantuk akibat gula darahnya naik.
"Sekarang gula darah saya naik, yang mulia. Jadi lemes ngantuk," beber Kece.
Mendengar, pernyataan alasan itu, kuasa hukum Napoleon Bonaparte, Ahmad Yani meminta agar majelis hakim tidak melanjutkan persidangan.
"Majelis yang mulia, kalau sakit, kami tidak bisa melanjutkan pemeriksaan," tambah Ahmad Yani selaku kuasa hukum Napoleon.
Atas hal itu, Djuyamto memutuskan untuk menunda persidangan karena memang menurut susunan majelis hakim kondisi tidak memungkinkan.
Dengan begitu, lanjutan atas pemeriksaan M. Kece sebagai saksi akan dilanjutkan pada Kamis (2/6/2022) dua pekan mendatang.
"Berhubung pekan depan libur tanggal merah, maka sidang ditunda dan akan dilanjutkan dua minggu lagi tanggal 2 Juni 2022 dengan agenda yang sama. Sidang ditutup," ucap Djuyamto seraya menutup persidangan.
Untuk informasi, jaksa penuntut umum mendakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte secara bersama-sama dengan empat terdakwa lainnya melakukan tindak penganiayaan terhadap Youtuber sekaligus tersangka penistaan agama, M. Kece di dalam Rutan Bareskrim Polri.
Dalam surat dakwaan disebutkan, Napoleon secara bersama - sama melakukan penganiayaan berupa melumuri wajah M. Kece dengan kotoran manusia, serta pemukulan yang mengakibatkan luka - luka. Penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis, 26 Agustus 2021.
Atas tindak penganiayaan itu jaksa menjerat Napoleon dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP atau Pasal 170 ayat (1), Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.