Pangkoarmada RI Pimpin Pemusnahan Temuan 179 Kg Kokain Senilai Rp 1,25 Triliun
Pemusnahan tersebut dilakukan berdasarkan penetapan penyitaan dan pemusnahan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 19 Mei 2022.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panglima Koarmada RI Laksamana Madya TNI Agung Prasetyawan memimpin pemusnahan 179 kg kokain, temuan jajaran Koarmada I di Banten senilai sekira Rp 1,25 triliun, di Markas Koarmada I Jakarta Pusat pada Kamis (2/6/2022).
Agung menjelaskan pemusnahan tersebut dilakukan berdasarkan penetapan penyitaan dan pemusnahan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 19 Mei 2022.
Setelah pemusnahan tersebut selesai, kata Agung, nantinya TNI AL akan menyerahkan berita acara dan dokumentasi kepada pengadilan.
"Setelah pemusnahan ini tentu saja kita akan membuat berita acara dan dokumentasi lengkap untuk menjadi bahan selesai pemusnahah ini. Nanti akan kita serahkan ke pengadilan berita acara dan dokumentasi yang akan kita laksanakan pagi ini," kata Agung di Mako Koarmada I Jakarta Pusat pada Kamis (2/6/2022).
Sebelum dilakukan pemusnahan tersebut terlebih dulu diambil sampel sejumlah sekira 4 gram untuk pengembangan kasus oleh instansi terkait di antaranya TNI AL, Kepolisian, dan BNN.
TNI AL beserta instansi penegak hukumnya, kata Agung, terus mendalami temuan tersebut.
Namun demikian, kata Agung, sampai saat ini belum diketahui siapa pemilik dan asal usul dari barang haram tersebut.
"Sampai dengan saat ini belum ada informasi atau indikasi yang menunjukkan ini ada pemiliknya sehingga terus dilakukan pendalaman oleh instansi terkait termasuk TNI AL barangkali ada tindak lanjut terhadap penemuan barang ini," kata Agung.
Dalam kegiatan tersebut turut hadir perwakilan dari BPOM, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, serta instansi terkait.
Baca juga: Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Musnahkan Barang Bukti Inkracht, Ada Narkoba hingga Senjata Tajam
Diberitakan sebelumnya Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) melalui Koarmada I menggagalkan peredaran narkoba jenis kokain seberat 179 kilogram pada Minggu (8/5/2022).
Wakil Kepala Staf Angkatan Laut (Wakasal) Laksdya TNI Ahmadi Heri Purwono menyebut penggagalan peredaran barang haram ini dilakukan oleh Satgas pengamanan jalur laut dalam rangka hari raya Idulfitri 1443H.
"Dugaan awal dari barang tersebut ternyata benar adalah narkotika jenis kokain sebesar 179 kg, dengan asumsi harga menurut BNN sekitar Rp5 juta sampai dengan Rp7 juta per gram. Maka nilai total perkiraan adalah sekitar Rp1,25 triliun," kata Heri dalam konferensi pers di Koarmada I, Jakarta Pusat, Senin (9/5/2022).
Heri menjelaskan awalnya, tim Satgas mencurigai adanya empat buah plastik hitam yang mengapung perairan Selat Sunda.
Setelah itu, lanjut Heri, pihaknya mengamankan bungkusan tersebut dan berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten.
"Selanjutnya barang tersebut diangkut dibawa ke Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Banten untuk diadakan pemeriksaan selanjutnya. Kemudian dengan berkoordinasi dengan BNN Provinsi Banten," ucapnya.
Baca juga: Tangkap 2 Pengedar Narkoba, Polisi Amankan Barang Bukti Rp 2,8 Miliar hingga Buku Rekap Penjualan
Meski begitu, Heri melanjutkan, belum ditemukan pelaku yang mencoba mengedarkan barang haram tersebut.
Saat ini, barang haram tersebut sudah diserahkan ke BNN untuk nantinya dilakukan uji coba laboratorium.
Lebih lanjut, Heri menyebut pihaknya akan tetap bersama BNN dan Polri untuk mengungkap pelaku peredaran kokain tersebut.
"Tentunya dengan diketemukannya barang ini, TNI AL akan senantiasa berkoordinasi dengan aparat terkait dalam hal ini BNN, Polri, aparat intelijen dan sebagainya, sehingga harapan kita ke depan kalau memang masih ada ya seperti ini, akan kita ketemukan bersama," jelasnya.