Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Warga Negara Asing Kini Boleh Punya KTP Elektronik

Eks Kapolri itu menjelaskan kalau e-KTP merupakan Kartu Tanda Penduduk yang bukan merupakan kartu kewarganegaraan (citizen).

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Warga Negara Asing Kini Boleh Punya KTP Elektronik
Tribunnews.com
Ilustrasi KTP Elektronik. 

Rinciannya, WNA Korea Selatan sebanyak 1.227, Jepang 1.057, dan Australia 1.006.

"Kemudian Belanda 961, Tiongkok 909, Amerika Serikat 890, Inggris 764, India 627, Jerman 611, dan Malaysia 581," ujar Zudan.

Sebelumnya, beredar informasi di media sosial bahwa mulai dibuatkan KTP elektronik bagi Warga Negara Asing (WNA) China di Indonesia untuk kepentingan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Jumlah WNA yang dibuatkan KTP elektronik di informasi tersebut ada jutaan orang. (Tribun Network/ras/wly)

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas