Simak 6 Bidang Pekerjaan Outsourcing Berdasarkan Aturan Baru Permenaker, Ini Kewajiban Perusahaan
Dalam aturan Permenaker ini, pemerintah secara tegas membatasi jenis pekerjaan alih daya hanya pada enam bidang tertentu.
Editor:
Erik S
Ringkasan Berita:
- Pemerintah membatasi outsourcing hanya enam bidang melalui Permenaker Nomor tujuh tahun dua ribu dua puluh enam.
- Aturan bertujuan memberi kepastian hukum, melindungi pekerja, serta menjaga keberlangsungan usaha sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.
- Perusahaan wajib memenuhi hak pekerja dan perjanjian tertulis, pelanggaran dikenai sanksi administratif bertahap sesuai ketentuan berlaku.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Pemerintah mengeluarkan kebijakan yang membatasi pekerjaan alih daya (outsourcing) hanya pada enam bidang pekerjaan.
Pembatasan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya yang diteken oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli pada Kamis (30/4/2026) tepat sehari jelang peringatan hari buruh internasional atau May Day pada 1 Mei.
Enam pekerjaan yang boleh mempekerjakan outsourcing sebagai berikut:
1. Layanan kebersihan
2. Penyediaan makanan dan minuman
3. Pengamanan
4. Penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja
5. Layanan penunjang operasional
6. Pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan kelistrikan.
"Permenaker ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan adanya pembatasan pekerjaan alih daya," ujar Yassierli dalam keterangan resmi, Kamis.
Permenaker baru bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan hak pekerja/buruh, serta tetap menjaga keberlangsungan usaha.
Dalam aturan ini, pemerintah secara tegas membatasi jenis pekerjaan alih daya hanya pada enam bidang tertentu.
Selain itu, Permenaker 7/2026 memerintahkan perusahaan pemberi kerja yang menyerahkan sebagian pekerjaan kepada perusahaan alih daya wajib memiliki perjanjian tertulis.
Perjanjian tersebut sekurang-kurangnya memuat jenis pekerjaan yang dialihdayakan, jangka waktu, lokasi kerja, jumlah pekerja, perlindungan kerja, serta hak dan kewajiban para pihak.
Di sisi lain, perusahaan alih daya juga wajib memenuhi seluruh hak pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain terkait upah, upah lembur, waktu kerja dan istirahat, cuti tahunan, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, tunjangan hari raya keagamaan, hingga hak atas pemutusan hubungan kerja (PHK).
Baca juga: 11 Tuntutan Buruh di May Day 2026 Monas: Hapus Outsourcing dam Angkat Guru Honorer
Baca tanpa iklan