80 Juta Bidang Tanah Telah Bersertifikat di 2022, Masih 46 Juta Lagi yang Harus Diselesaikan
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengungkapkan data terbaru mengenai jumlah tanah yang telah terdaftar secara
Editor: Johnson Simanjuntak

Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengungkapkan data terbaru mengenai jumlah tanah yang telah terdaftar secara nasional.
Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana menjelaskan, sebanyak 80 juta bidang tanah telah didaftarkan dari target sebanyak 126 juta bidang sepanjang 2022.
“Kita sudah mendaftarkan sekitar 95 juta (sertifikat tanah) dan kita menerbitkan sekitar 80 juta. Jadi ada target sekitar 46 juta yang harus kita selesaikan untuk sertifikat,” kata Suyus Windayana dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ATR/BPN di Jalan Sisingamangaraja No. 2, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (3/6/2022).
Dia mengatakan capaian itu belum menunjukkan hasil maksimal. Pasalnya, Kementerian ATR/BPN rata-rata mendaftarkan berkisar 5 juta sertifikat tanah per tahun.
Padahal, sambung Suyus, kementeriannya berharap proses sertifikasi bisa menyentuh 10 juta pada 2019 hingga 2021. Namun, Badan Pertanahan ini tidak bisa merealisasikannya lantaran pandemi Covid-19.
“Karena kondisi pandemi, tim kita juga ke lapangan kesulitan. Kadang-kadang di beberapa daerah, daerahnya tutup, sehingga tim kita tidak bisa masuk ke lapangan, dan juga ada pengurangan anggaran,” ujarnya.
“Sehingga terget di 2019, 2020, 2021 dan 2022 juga memang tidak mencapai dua digit. Jadi targetnya di bawah 10 juta. Bahkan tahun ini targetnya turun di 5 juta,” kata Suyus menambahkan.
Kendati demikian, Kementerian ATR/BON mengklaim telah mereformasi sejumlah metode dalam proses sertifikasi tanah.
Pertama dari sisi pengambilan data ke lapangan kini menggunakan alat ukur berbasis GPS. Sebelumnya, metode pengukuran menggunakan alat tradisional.
Baca juga: Pemerintah Akan Buat PP dan Tim Asesmen untuk Tindak Lanjut Kasus Tanah yang Sudah Inkracht
“Jadi datang ke lapangan, batasnya diambil berapa detik, itu udah dapat kordinatnya. Jadi itu yang mempercepat proses kita mengambil data di lapangan,” ucap Suyus.
Kemudian, lanjut dia, Badan Pertanahan juga mulai memperkenalkan surveyable licence dan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Itu memungkinkan pihak swasta melakukan survei dan mengukur sebidang tanah, dari yang sebelumnya hanya bisa dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) terkait.
Namun, surveyable licence hanya bisa dilakukan bagi pihak swasta yang telah lulus uji dan persyaratan yang ditentukan Kementerian ATR/BPN.