Cara Menautkan Rekening atau E-Wallet untuk Insentif Kartu Prakerja, Ikuti Panduan Berikut
Peserta yang telah mengikuti pelatihan Kartu Prakerja wajib, menautkan atau menyambungkan rekening atau e-Wallet, agar mendapatkan insentif.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Bagi para peserta Kartu Prakerja yang telah menyelesaikan tahap pelatihan, berhak mendapatkan insentif dari Kartu Prakerja.
Insentif dari Kartu Prakerja ini terbagi menjadi 2 jenis, yaitu insentif biaya mencari kerja dan insentif pengisian survei evaluasi.
Untuk biaya mencari kerja, peserta akan mendapatkan insentif sebesar Rp600.000 (enam ratus ribu Rupiah) perbulan selama 4 (empat) bulan.
Sementara untuk pengisian survei evaluasi, peserta akan mendapatkan insentif sebesar Rp50.000 (lima puluh ribu Rupiah) per survei.
Insentif Kartu Prakerja ini akan diberikan saat peserta ditetapkan sebagai penerima Kartu Prakerja dan telah menyelesaikan pelatihannya.
Peserta wajib menyambungkan atau menautkan nomor rekening bank atau e-wallet di akun situs www.prakerja.go.id.
Baca juga: Kapan Pengumuman Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 31? Ini Cara Cek Hasil Seleksi di prakerja.go.id
Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 31 Ditutup, Simak Tips Persiapan Ikuti Tahap Pelatihan Berikut Ini
Bagaimana cara menyambungkan atau menautkan nomor rekening bank atau e-wallet di akun Prakerja?
Sebelum menyambungkan rekening bank atau e-wallet, pastikan:
- Rekening bank/e-wallet masih aktif
- Rekening bank dalam mata uang Rupiah
- Nomor rekening bank/e-wallet merupakan atas nama kamu sendiri (menggunakan NIK yang sama dengan NIK yang terdaftar di Kartu Prakerja)
- Jika memilih e-wallet, pastikan telah mempunyai akun e-wallet di salah satu mitra Kartu Prakerja (OVO, LinkAja, GoPay dan DANA)
- Pastikan nomor HP yang teregistrasi di Kartu Prakerja merupakan nomor telepon akun e-wallet kamu
- Akun e-wallet sudah di-upgrade atau akun e-wallet yang KYC (verifikasi KTP & swafoto).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.