Irjen Remigius Sigid Tri Hardjanto Lolos Seleksi anggota HAM, Berikut Poin Tuntutan LBH Jakarta
Irjen Remigius masih berstatus sebagai anggota Polri aktif sekaligus Kepala Divisi Hukum Polri.
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai lolosnya Irjen Remigius Sigid Tri Hardjanto dalam seleksi anggota Komisi Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM periode 2022-2027 telah melanggar aturan profesionaisme polri.
Remigius masih berstatus sebagai anggota Polri aktif sekaligus Kepala Divisi Hukum Polri.
Atas hal tersebut LBH Jakarta layangkan beberapa poin tuntutan.
Pertama adalah agar pemerintah tidak melakukan intervensi terhadap Komnas HAM demi kepentingan politik sesaat.
Lalu kedua, panitia Seleksi Calon Anggota Komnas HAM mencoret nama Remigius Sigid Tri Hardjanto dari anggota yang lolos seleksi calon anggota Komnas HAM dan memastikan implementasi Prinsip Paris (Paris Principles) dalam seleksi calon anggota Komnas HAM.
Baca juga: Polri Klaim Irjen Remigius Tak Mewakili Institusi, Daftar Pribadi Sebagai Calon Anggota Komnas HAM
Kemudian poin ketiga atau terkahir adalah Polri memastikan Remigius Sigid Tri Hardjanto tidak mengikuti tahapan lebih lanjut seleksi calon anggota Komnas HAM.
LBH Jakarta menilai lolosnya Remigius yang merupkan anggota Polri aktif sekaligus Kepala Divisi Hukum Polri telah melanggar aturan profesionalisme Polri sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 28 ayat (3) yaitu “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.”
Sebelumnya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia membuka pendaftaran calon anggota Komnas HAM pada 8 Februari 2022 lalu dan pada 18 April 2022.
Melalui pengumuman hasil seleksi administrasi calon anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia periode 2022-2027 dan permintaan masukan masyarakat Nomor: 35/PANSEL-KH/IV/2022, panitia seleksi mengumumkan terdapat 96 calon anggota yang lolos seleksi administrasi.
Selanjutnya peserta yang lolos melakukan tes tertulis obyektif dan penulisan makalah pada 13 Mei 2022.
Melalui pengumuman Nomor: 45/PANSEL-KH/V/2022 panitia mengumukan ada 50 peserta yang lolos yang memiliki beragam latar belakang profesi mulai dari advokat, akademisi, aktivis, ASN hingga anggota Kepolisian Republik Indonesia. Satu-satunya peserta seleksi yang memiliki latar belakang Anggota Polri adalah Irjen Remigius Sigid Tri Hardjanto yang merupakan perwira tinggi Polri dalam kedudukanya sebagai Kepala Divisi Hukum Polri.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.